Text
Implementasi Timbangan Petani Garam Di Desa Lembung Kecamatan Galis Menurut Ekonomi Islam
Kata Kunci : Implementasi, Timbangan, Ekonomi Islam
Penelitian ini menganalisis tingkat kecurangan dalam timbangan bagi petani garam
menurut ekonomi Islam di Desa Lembung Kecamatan Galis. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui praktek timbangan petani garam di Desa Lembung Kecamatan Galis dan
untuk mengetahui tinjauan ekonomi Islam terhadap sistem timbangan yang diterapkan
oleh petani garam yang ada di Desa Lembung Kecamatan Galis.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana implementasi timbangan
petani garam di Desa Lembung Pamekasan? dan bagaimana perspektif ekonomi Islam
terhadap implementasi timbangan petani garam di Desa Lembung Pamekasan? Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui implementasi timbangan petani garam di Desa Lembung
Pamekasan dan untuk mengetahui perspektif ekonomi Islam terhadap implementasi
timbangan petani garam di Desa Lembung Pamekasan. Dan kegunaan penelitian ini bagi
petani garam mampu menambah pengetahuan dan informasi petani garam tentang
implementasi timbangan petani garam sehingga dalam melaksanakan timbangan garam
sesuai dengan aturan-aturan dalam ajaran Islam dan bagi masyarakat umum dapat
menghasilkan suatu kesimpulan yang bermanfaat sebagai gambaran untuk lebih
mengupayakan dalam pengimplementasi timbangan petani garam sehingga dijadikan
petunjuk untuk kedepannya.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan yang bersifat deskriptif
kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data yang bersifat
menguraikan, menggambarkan dan membandingkan data satu dengan data yang lain untuk
ditarik suatu kesimpulan. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan data dalam bentuk
kualitatif yaitu yang diperoleh dari wawancara, catatan pengamatan, pengambilan foto,
perekam audio.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa transaksi yang dilakukan oleh petani garam
di desa Lembung Kecamatan Galis tidak semua petani garam bertransaksi dengan jujur.
Serta tidak menjunjung tinggi nilai etika dalam perdagangan. Tidak sedikit petani garam
yang melakukan kecurangan-kecurangan dalam bertransaksi, seperti melakukan
kecurangan dalam takaran atau timbangan. Adapun menurut ekonomi Islam, penerapan
sistem timbangan yang dilakukan oleh petani garam, masih belum sesuai dengan konsep
ekonomi syariah. Dalam Islam sudah diatur tentang pengurangan neraca dan perintah
untuk menegakkan timbangan, sedangkan masih ada petani garam yang berbuat curang
dengan mengurangi timbangan, merugikan pembeli, mereka juga menghitung berat
timbangan tidak sesuai dengan timbangan yang diawal.
Tidak tersedia versi lain