Text
Pelaksanaan walimatul ursy di tengah pandemi porona (covid-19) perspektif sadd al-Dzariah (Studi Kasus di Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan)
Kata kunci : Walimatul ursy, sadd al-Dzariah, Pandemi Corona (Covid-19)
Dari akhir tahun 2019 sampai saat ini pelaksanaan walimatul ursy
sedikit terhalang karena adanya pandemi virus Corona (covid-19) dimana
pemerintah membuat kebijakan dalam melaksanakan walimatul ursy harus
memenuhi protocol kesehatan yang diterapkan, mulai dari pembatasan tamu
yang hadir, penyediaan handsanitizer, serta tata cara kehadiran tamu dalam
pesta tersebut. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penularan virus. Namun
di Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan meskipun dimasa pandemi virus
Corona tetap melaksanakan walimatul ursy seperti biasanya dan tidak
mematuhi protokol kesehatan. Sehingga walimatul ursy dalam kondisi tersebut
mengandung mudharat yang lebih besar atas dasar masalah tersebut penulis
tertarik untuk menyusun skripsi ini.
Fokus penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan walimatul ursy di
kecamatan Kadur yang dilaksanaan di masa pandemi corona (covid-19) serta
bagaimana pandangan Sadd al-Dzari’ah tentang pelaksanaan walimatul ursy
dan menghadiri undangan walimatul ursy di masa pandemi corona (covid-19).
Jenis penelitian yang digunakan peneliti yaitu penelitian hukum empiris
dimana penelitian hukum empiris berfokus pada perilaku (behavior) yang
berkembang dalam masyarakat, atau bekerjanya hukum dalam masyarakat.
Sedangkan dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan sosiologi
hukum dimana pendekatan sosiologi hukum merupakan pendekatan yang
hendak mengkaji hukum dalam konteks sosial.
Pandangan sadd al-Dzariah dalam kasus pelaksanaan walilmatul ursy di
masa pandemi dapat dilihat dari situasi dan kondisi tempat dimana walimatul
ursy itu dilaksanakan. Melaksanakan walimatul ursy dimasa pandemi corona
(covid-19) boleh-boleh saja. Namun apabila tidak mematuhi protokol
kesehatan dalam kondisi dan situasi tidak menutup kemungkinan akan menjadi
penularan virus maka sadd-Dzariah bisa diterapkan atau walimatul ursy tidak
boleh dilaksanakan karena bertentangan dengan suatu kerusakan atau
kemodharatan yang lebih besar dari pada kemaslahatan
Tidak tersedia versi lain