Text
Berbagai Praktik Pengambilan Anak Kala’an daLam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus di Kabupaten Pamekasan),
Kata Kunci: Praktik, Anak Kala’an, Perspektif.
Pada perjalan hidup yang semakin hari semakin banyak perubahan, terdapat berbagai
praktik yang terjadi dimasyarakat dalam hal pengasuhan dan pengangkatan anak, dikalangan
masyarakat Madura terdapat kebiasaan pengasuhan dan pengangkatan anak jika dalam
pernikahan tidak dikerunai anak dan usia pernikahannya sudah bertahun-tahun maka berbagai
hal akan dilakukan oleh masyarakat, salah satunya dengan cara mengangkat anak, hal ini
sudah lumrah dilakukan oleh maysarakat Madura khususnya di Pamekasan yang dikenal oleh
masyarakat Madura dengan istilah “anak kala’an”. selain hal tersebut juga banyak praktik
dalam mengambilan dan pengasuhan anak kala’an yang dilakukan oleh masyarakat.
Penelitian ini lebih menekankan terhadap persoalan kasus yang ada di beberapa Desa di
Kab. Pamekasan. Sesuai dengan fokus dalam penelitian ini, yaitu Berbagai Praktik
Pengambilan “Anak Kala’an” di Kabupaten Pamekasan, tinjauan hukum Islam terhadap
“Anak Kala’an” di Kabupaten Pamekasan serta tinjauan hukum Positif terhadap “Anak
Kala’an” di Kabupaten Pamekasan.
Pada penelitian ini, Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian hukum empiris atau penelitian hukum sosiologis melalui pendekatan lapangan
(field research). Metode pengumpulan data ialah wawancara sebagai data primer. Sedangkan
data sekunder menggunakan literatur yang berhubungan dengan fokus penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti ialah: 1) Adanya Berbagai
Praktik anak kala’an terjadi melalui sistem hubungan kekerabatan atau kekeluargaan yang
bersifat sosiologis, dengan beberapa alasan yang disampaikan oleh masyarakat, yaitu: dalam
berumah tangga tidak dikarunai keturunan, dikarenakan orang tua anak meninggal,
mempuyai anak kembar, merawat anak karena hasil temuan, tidak mampu untuk biaya hidup
dan membiayai pendidikan sekolah anak, karena hanya mempunyai anak perempuan atau
sebaliknya. 2) Tinjauan Hukum POSITIF pengangkatan anak kala’an dengan tujuan untuk
menjaga, merawat, menafkahi dan mendidik agar anak tidak terlantar dan untuk kepentingan
yang terbaik bagi anak sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Jo. UU. No. 35
tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sangatlah dianjurkan, dan melarang pengangkatan
anak kala’an yang bertujuan memiliki implikasi yuridis yaitu memutuskan hubungan hukum
antara anak kala’an dengan orang tua kandungnya. 3) Tinjauan Hukum Islam pengangkatan
anak kala’an yaitu: Pertama, dalam hal nama, anak kala’an tidak bisa dinisbatkan namanya
kepada orang tua angkat. Kedua, dalam perwalian pernikahan tidah boleh menggunakan
orang tua angkat. Ketiga, dalam hal waris anak kala’an tidak mempunyai hak akan tetapi
berhak mendapatkan harta warisan orang tua angkatnya melalui wasiat wajibah sesuia dengan
Komplikasi Hukum Islam (KHI) pasal 209 ayat (2)
Tidak tersedia versi lain