Text
Analisis Usia Nikah Dalam Tinjauan Sadd al-Żarī’ah: Pandangan Tokoh Masyarakat Desa Pasongsongan Kec Pasongsongan Kab Sumenep
Kata Kunci: Tokoh Masyarakat, Usia Nikah, Sadd al-Żarī’ah.
Penelitian tentang batas minimal usia nikah sudah diteliti oleh beberapa
peneliti, akan tetapi penelitian yang dilakukan menitik beratkan pada pencapaian
maṣlaḥah dalam menjalani hidup berumah tangga. Selanjutnya, bagaimana jika
batas minimal usia nikah dilihat dari sisi muḍarah-nya yaitu kerusakan yang
timbul akibat adanya batasan minimal nikah yang cukup tinggi berupa 19 tahun
bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah; bagaimana batas usia nikah
perspektif undang-undang dan ulama fikih serta pendapat tokoh masyarakat,
kemudian bagaimana jika ditinjau dari sadd al-żarī’ah? penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif analisis dan
field researh. Lokasi penelitian adalah Desa Pasongsongan Kecamatan
Pasongsongan Kabupaten Sumenep. Sumber data yang digunakan adalah
wawancara dan dokumentasi, analisis data yang digunakan adalah kualitatif
dengan menggunakan dua cara bergantian yaitu deduktif dan induktif.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa secara khusus batas minimal
usia nikah hanya termaktub dalam undang-undang, sedangkan menurut ulama
fikih hanya memberikan kaedah umum yaitu berakal dan baligh. Tokoh
masyarakat Pasongsongan memiliki dua sisi penilaian dalam usia nikah, yaitu
maṣlaḥah dalam rangka pernikahan dilakukan dengan penuh tanggung jawab
sehingga tujuan pernikahan terpenuhi dan muḍarah yaitu remaja masa sekarang
sudah mengalami pergaulan yang sanngat memprihatinkan dan rentan melakukan
perzinahan. Oleh karenanya, tokoh masyarakat Pasongsongan lebih cenderung
menolak mafsadah dari pada mecapai maṣlaḥah, hal ini sesuai dengan
implementasi sadd al-żarī’ah yang lebih mengutamakan menutup kerusakan dari
pada harus mencapai maṣlaḥah.
Penelitian ini – karena keterbatasan biaya, waktu dan tenaga – maka hanya
mengambil satu lokasi. Tentu akan semakin lengkap apabila penelitian ini juga
dilakukan ditempat-tempat lainnya, mengingat objek penerapan peningkatan usia
nikah adalah seluruh wilayah Indonesia baik dari perkotaan sampai pedesaan.
Selain itu, analisis penelitian ini sangat menitik beratkan pada aspek kerusakan
dari segi agama. Padahal kerusakan yang diakibatkan bisa juga pada aspek-aspek
lainnya, seperti tersebarnya penyakit kelamin, rusaknya moral dan peradaban,
serta tersebarnya aib yang berkelanjutan
Tidak tersedia versi lain