Text
Konsep Hak Partisipasi Orang Tua Dalam Perkawinan (Studi Kitab Adabu al-Islam fi Nidhami al-Usrah Karya Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki)
Kata kunci: Hak, Partisipasi, Orang tua, Anak, Perkawinan.
Dalam hukum Islam, wali nikah merupakan salah satu rukun perkawinan
yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang akan bertindak untuk
menikahkannya, sebab sahnya nikah menurut hukum Islam ditentukan antara lain
adanya wali nikah. Agar dapat tercipta sebuah perkawinan yang baik dan
sempurna tidak cukup dengan landasan cinta antara dua mempelai saja. Akan
tetapi, untuk terjalin sebuah perkawinan yang melahirkan keutuhan keluarga, bagi
semua pihak harus menempatkan partisipasi orang tua sebagai salah satu peran
penting dalam tata perkawinan. Partisipasi orang tua tidak berhenti di pra
perkawinan saja, akan tetapi partisipasi orang tua tersebut tetap berfungsi sampai
pasca perkawinan demi terciptanya sebuah keutuhan rumah tangga yang
mendapatkan ridha Allah SWT. Dalam hal ini pakar fikih Sayyid Muhammad bin
Alawi al-Maliki dalam kitab Adabu al-Islȃm fȋ Nidhȃmi al-Usrah memaparkan
tentang hak partisipasi orang tua dalam perkawinan anaknya mulai pra
perkawinan sampai pasca perkawinan.
Sesuai latar belakang di atas maka fokus penelitian ini adalah (1)
Bagaimana konsep partisipasi orang tua dalam pra perkawinan anak menurut
Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki? (2) Bagaimana konsep partisipasi orang
tua dalam pasca perkawinan anak menurut Sayyid Muhammad bin Alawi alMaliki? (3) Apa manhaj al-fikr Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki tentang
partisipasi orang tua dalam pra perkawinan dan pasca perkawinan?
Tesis ini menggunakan penelitian kepustakaan yaitu penelitian yang sumber
utamanya dari buku, jurnal, dan bahan dokumenter lainnya. Dalam hal ini penulis
menyiapkan sumber-sumber yang diambil dari buku primer dan sekunder yang
mendukung untuk menjawab permasalahan dalam konteks masalah.
Dari pembahasan tesis ini dapat disimpulkan bahwa salah satu pemikiran
Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki adalah: Pertama, masing-masing di
antara anak dan orang tua mempunyai hak dan kewajiban yang sama di dalam pra
perkawinan, seperti orang tua berkewajiban memeliharanya,mendidiknya dan
mengawinkannya, sedangkan anak berkewajiban mentaati segala perintah orang
tuanya yang sesuai dengan anturan agama. Kedua, masing-masing di antara anak
dan orang tua mempunyai hak dan kewajiban yang sama di dalam pasca
perkawinan dengan cara lebih longgar dari sebelum perkawinan, seperti
memeliharanya,mendidiknya dan menceraikan istrinya yang bermaksiat,
sedangkan anak berkewajiban mentaati segala perintah orang tuanya yang sesuai
dengan anturan agama. Ketiga, manhaj fikr Sayyid Muhammad bin Alawi alMaliki adalah manhaj washati (pemikiran moderat) yang sejalan dengan aturan al-xiii
Qur’ an, hadis, dan perkembangan zaman dan mengatakan bahwa anak dan orang
tua sama memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam kondisi dan
tuntutan zaman tertentu oleh masing-masing kedua pihak, demi terciptanya
sebuah kemaslahatan yang dicita-citakan oleh mereka.
Tidak tersedia versi lain