Text
Sistem Pengupahan Karyawan Dalam Perspektif Etika Bisnis Islam Di Pabrik Tahu Nuri Pamekasan,
Kata kunci : Upah, Karyawan, Etika Bisnis Islam
Dalam Islam, ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk menentukan
upah bagi tenaga kerja di antaranya yaitu, kesepakatan antara ajir (penyedia jasa)
dan mustajir (penyewa). Dalam segala jenis akad dan transaksi bisnis, terciptanya
unsur rela sama rela antara pihak di dalamnya sangat dikedepankan, Islam
melarang adanya unsur paksaan yang dapat merugikan salah satu pihak. Islam
memberikan pedoman bahwa penyerahan upah dilakukan pada saat selesainya
suatu pekerjaan. Upah diberikan sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada
penerima kerja untuk pekerjaan yang telah dilakukan. Pabrik Tahu Nuri adalah
salah satu Home Industri Tahu yang terletak di Desa Teja Kabupaten Pamekasan
di mana pemberian upah sering terjadi keterlambatan yang biasanya dibayar
perminggu bisa sampai lebih dari satu minggu. Bukan hanya itu saja yang
dikeluhkan oleh para karyawan, karyawan juga tidak pernah diberikan upah
insentif seperti bonus atau upah tambahan atas keuntungan yang diperoleh
perusahaan tersebut sedangkan hasil produksinya semakin meningkat
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian
pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, Bagaimana penerapan sistem
pengupahan karyawan pada Produksi Pabrik Tahu Nuri Pamekasan; kedua,
Bagaimana sistem pengupahan karyawan pada Produksi Pabrik Tahu Nuri
Pamekasan dalam perspektif Etika Bisnis Islam.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi.
Informan dalam penelitian ini adalah pemilik Pabrik Tahu Nuri dan tenaga kerja
Pabrik Tahu Nuri sedangkan pengecekan keabsaan data dilakukan melalui
triangulasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, Sistem pengupahan
pada Pabrik Tahu Nuri Pamekasan, sistem pengupahannya menggunakan sistem
pengupahan dalam waktu tertentu, karena sistem pengupahan yang diberikan
kepada para karyawan diberikan setiap minggu yaitu pada hari minggu. Kedua,
Sistem pengupahan karyawan di Pabrik Tahu Nuri Pamekasan sudah memenuhi
syarat pemberian upah dalam Islam yaitu upah harus jelas dan disebutkan sebelum
pekerjaan dimulai. Namun jika berbicara mengenai prinsip Etika Bisnis Islam di
Pabrik Tahu Nuri belum sepenuhnya memenuhi prinsip tersebut. Pembayaran
upah tidak sesuai dengan prinsip tanggung jawab karena pemilik Pabrik terkadang
ada keterlambatan dalam memberikan upah kepada karyawannya yang biasanya
diberikan setiap minggu yaitu pada hari minggu namun upah yang diberikan ada
keterlambatan sampai hari senin.
Tidak tersedia versi lain