Text
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pengelolaan Wakaf Uang Di KSPP Syariah BMT NU Jawa Timur Cabang Sampang
Kata Kunci : wakaf uang, pengelolaan, Tinjauan HES.
Wakaf uang merupakan salah satu bentuk inovasi wakaf yang memungkinkan
pengelolaan wakaf lebih fleksibel. Istilah wakaf uang merupakan terjemahan dari
cash waqf sebuah istilah yang dipopulerkan oleh M.A Mannan dengan model
sertifikat wakaf tunai. Ada empat model pembiayaan yang membolehkan pengelola
wakaf (produktif) memegang hak eksklusif terhadap pengelolaan, seperti Murabahah,
Istisnaa, Ijarah, dan Mudharabah. Di BMT NU Cabang Sampang juga menerapkan
adanya penghimpunan serta pengelolaan wakaf uang yang bertujuan untuk
memperdayakan masyarakat. Namun dalam pengelolaan serta penyalurannya sudah
sesuai dengan perspektif hukum ekonomi syariah atau belum, maka dari itu peneliti
tertarik untuk mengkaji lebih dalam menyesuaikannya dengan Perspektif Hukum
Ekonomi Syariah.
Fokus penelitian yaitu bagaimana pengelolaan wakaf uang di KSPP Syariah
BMT NU Cabang Sampang dan bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah
terhadap pengelolaan wakaf uang di KSPP Syariah BMT NU Cabang Sampang.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang menggunakan metode
kualitatif dengan pendekatan studi kasus yang bertujuan untuk membuat deskripsi,
gambaran secara sistematis, actual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta
hubungan antar fenomena yang diselidiki kemudian mengambil kesimpulan.
Hasil penelitian mengenai “Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap
Pengelolaan Wakaf Uang Di KSPP Syariah BMT NU Jawa Timur Cabang
Sampang“, yaitu Pengelolaan wakaf uang dengan cara dana wakaf uang ditabungkan
ke salah satu produk yang ada di BMT NU yaitu Tabungan Mudlarabah (TABAH)
dengan menggunakan akad mudlarabah mutlaqah. Pengelolaan wakaf uang di BMT
NU Cabang Sampang sudah sesuai dengan tinjauan hukum ekonomi syariah akan
tetapi penyaluran di BMT NU Cabang Sampang bukan hanya hasil dsri
pengelolaannya tapi seluluh dana wakaf yang terkumpul
Tidak tersedia versi lain