Text
Pemberian Hadiah Pada Tabungan SAJADAH di BMT NU Cabang Larangan Perspektif Fatwa DSN-MUI No. 86 Tahun 2012
Kata kunci: Hadiah, Tabungan SAJADAH, Fatwa DSN-MUI No. 86/DSN-MUI/XII/2012
Terminologi hadiah dalam kegiatan penghimpunan dana Lembaga Keuangan Syariah masih
memerlukan penjelasan yang lebih rinci.. Salah satu lembaga keuangan syariah adalah Baitul
Maal wa Tamwil (BMT) atau disebut juga “Koperasi Syari’ah” merupakan lembaga keuangan
syari’ah yang berfungsi menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada anggotanya dan
biasanya beroperasi dalam skala mikro. Adapun disini penulis meneliti di BMT NU Cabang
Larangan yang mempunyai beberapa produk-produk syariah, namun yang akan dibahas oleh
penulis yakni Tabungan SAJADAH (Simpanan Berjangka Wadiah Berhadiah). Semakin
ketatnya persaingan antara bank syariah membuat DSN-MUI mengeluarkan fatwa yang menjadi
landasan dalam praktik pemberian hadiah dalam akad wadiah. Maka terbentuklah Fatwa DSNMUI No.86/DSN-MUI/XII/2012.
Fokus penelitian ini adalah bagaimana praktik pemberian hadiah pada tabungan SAJADAH di
BMT NU Cabang Larangan di Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan
dan bagaimana persepektif Fatwa DSN-MUI No. 86 Tahun 2012 tentang pemberian hadiah pada
Tabungan SAJADAH di BMT NU Cabang Larangan di Desa Blumbungan Kecamatan Larangan
Kabupaten Pamekasan. Adapun tujuan dari penelitian ini yakni ingin mengetahui praktik
pemberian hadiahpada tabungan SAJADAH di BMT NU Cabang Larangan di Desa Blumbungan
Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan dan ingin mengetahui perspektif Fatwa DSN-MUI
No. 86 Tahun 2012 tentang pemberian hadiah pada tabungan SAJADAH di BMT-NU Cabang
Larangan di Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normative-empiris
dan pendekatan penelitian kualitatif yang bertujuan membuat deskripsi gambaran secara
sistematis, fakta, dengan teknik wawancara dan obserbvasi langsung kemudian mengambi
kesimpulan.
Praktik pemberian hadiah pada produk tabungan SAJADAH di BMT NU Cabang Larangan di
Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan merupakan praktik pemberian
hadiah pada nasabah penabung dengan akad yang digunakan yaitu akad wadi’ah. Pada praktik
ini, nasabah mendapatkan hadiah yang diberikan oleh pihak BMT, yang mana hadiah tersebut
tidak diperjanjikan di awal akad. Akad yang digunakan dalam tabungan sudah sesuai. Dalam
Perspektif Fatwa DSN-MUI No. 86 Tahun 2012, praktik pemberian hadiah pada produk
SAJADAH di BMT NU Cabang Larangan itu sah, karena tidak diperjanjikan di awal akad.
Tidak tersedia versi lain