Text
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Sistem Bagi Hasil Antara Pemilik Bus Mini Dan Supir (Studi Kasus: Reza Trans Di Desa Larangan Badung Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan)
Kata Kunci : Kerja Sama, Mudharabah
Akad dalam terminologi ahli bahasa mencakup makna ikatan pengokohan dan
penegasan dari satu pihak atau kedua belah pihak, makna secara bahasa ini sangat sesuai
sekali dengan apa yang dikatakan oleh kalangan ulama fiqh, di mana kita mendapati kalangan
ulama fiqh menyebutkan akad adalah setiap ucapan keluar sebagai penjelas dari dua
keinginan yang ada kecocokan. Secara teknis, mudharabah adalah akad kerjasama usaha
antara dua pihak, di mana pihak pertama bertindak sebagai pemilik daana (shahibul maal)
yang menyediakan seluruh modal (100%), sedangkam pihak lainnya sebagai pengelola usaha
(mudharib). Dengan perkataan lain dapat dikemukakan bahwa mudharabah adalah kerjasama
antara pemodal dengan tenaga atau keahlian. Dengan demikian, dalam mudharabah ada nsur
syirkah atau kerjasama, hanya saja bukan kerja sama antara harta atau tenaga dengan tenaga,
melainkan antara harta dengan tenaga.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua pembahasan yang menjadi fokus dalam
penelitian ini, yaitu : pertama, pelaksanaan perjanjian kerja sama bagi hasil antara pemilik
bus mini dengan supir ; kedua, tinjauan hukum ekonomi syariah tentang perjanjian kerja
sama bagi hasil antara pemilik bus mini dengan supir.
Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis dengan jenis hukum empiris.
Sumber data diperoleh memlaui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informannya
adalah pemilik bus mini dan supir. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui
triangulasi, perpanjangan kehadiran dan peningkatan ketekunan atau kegigihan peneliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama,pelaksanaan perjanjian kerja sama
bagi hasil antara pemilik bus mini dengan supir Reza Trans di Larangan Badung Kecamatan
Palengaan Kabupaten Pamekasan adalah suatu kerja sama yang dilakukan antara kedua belah
pihak antara pemilik Bus Mini dan Supir yang telah membuat kesepakatan bersama yang
tujuannya untuk mencapai suatu keuntungan bersama, sekaligus sebagai konsekuensi dari
kerja sama tersebut adalah siap memikul resiko baik untung maupun rugi. Jika untung yang
diperoleh besar kedua belah pihak bisa menikmati keuntungan yang serupa dan jika rugi
maka harus dirasakan bersama. Pembagian hasil yang dilakukan tergantung sejauh mana para
supir mendapatkan penumpang sesuai dengan jarak yang ditempuh. Sesuai dengan perjanjian
yang disepakati, jika penumpang didapatkan oleh supir maka ia mendapatkan 15% dan jika
murni dari pemilik bus mini maka pendapatan yang diperoleh 10%.Kedua, tinjauan hukum
ekonomi syariah tentang perjanjian kerja sama bagi hasil antara pemilik bus mini dengan
supir yaitu yaitu menggunakan suatu dasar hukum yang sesuai dengan syariat agama Islam
yakni tercermin dalam prinsip UU 21/ 2008. Diantara prinsip yang diterapkan di Reza Trans
yaitu prinsip keadilan dengan melakukan pembagian keuntungan yang sepadan dengan
kinerja supir. Selain itu ada prinsip kehati-hatian yang diaplikasikan sebagai bentuk pelatihan
tanggung jawab diri terhadap apa yang mereka kerjakan.
Tidak tersedia versi lain