Text
Studi Living Qur’an Surah al-Isra’ ayat 79 tentang Salat Tahajud Santri Putri Pondok Pesantren Miftahul UlumSumberjati Bungbaruh Kadur Pamekasan
Kata Kunci: Living Qur’an, Salat Tahajud, PP. Miftahul Ulum Sumberjati
Living Qur’an adalah studi yang membahas tentang penerapan dari
kandungan Al-Qur’an melalui pembacaan dan praktik. Contoh tersebut terdapat pada
salat tahajud yang diwajibkan di Pondok Pesantren Miftahul UlumSumberjati
Bungbaruh Kadur Pamekasan. Hal itu terdapat dalam Q.S. al-Isra’ ayat 79 yang
memerintahkan untuk salat tahajud.
Terdapat tiga fokus yang dijadikan kajian utama dalam penelitian ini, yaitu
(1) Pelaksanaan salat tahajud di Pondok Pesantren Miftahul UlumSumberjati
Bungbaruh Kadur Pamekasan. (2) Latar belakang diwajibkannya salat tahajud di
Pondok Pesantren Miftahul UlumSumberjati Bungbaruh Kadur Pamekasan. (3)
Kendala dan manfaat salat tahajud bagi santri.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian living Qur’an, dan menggunakan
pendekatan fenomenologi. Artinya, dalam penelitian ini, penulis ingin mengetahui
respon masyarakat (santri) dalam menerapkan ajaran Al-Qur’an, di antaranya adalah
penerapan salat tahajud yang diwajibkan oleh Pondok Pesantren Miftahul
UlumSumberjati Bungbaruh Kadur Pamekasan. Adapun teknik pengumpulan data
yang dilakukan adalah dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Sedangkan informan yang dijadikan sampel di antaranya; pengasuh pondok putri,
pengurus, ketua kamar, dan sebagian santri aktif pesantren.
Latar belakang dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan living qur’an
tentang salat tahajud yang terdapat dalam Q.S. al-Isra’: 79. Salat tahajud ini hukum
asalnya adalah sunah, namun di PP. Miftahul Ulum Sumberjati Bungbaruh Kadur
Pamekasan itu diwajibkan. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk melakukan
penelitian tentang salat tahajud di pesantren tersebut.
Hasil dari penelitian ini adalah (1). Pelaksanaan salat tahajud dilakukan
secara berjamaah. Jumlah rakaat yang dilakukan sebanyak enam rakaat, dan surah
yang dibaca adalah tidak ditentukan. Sedangkan santri yang berhalangan (haid) itu
berdzikir yaa hayyu yaa qoyyuum amitnaa ‘alaa diinil Islam wal iiman sebanyak 33
kali. (2). Latar belakang salat tahajud diwajibkan di PP. Miftahul Ulum Sumberjati
karena keinginan pengasuh agar santri bisa istikamah melaksanakan salat tahajud
ketika pulang ke rumah masing-masing dan mengurangi tidur, serta adanya
keseimbangan antara ibadah fardhu dan sunah. (3). Kendala yang ada dalam
pelaksanaan salat tahajud adalah sulitnya santri untuk dibanguni, dan ketika ada
acara seperti haflah madrasah, maka keistikamahan untuk tepat waktu dalam
melaksanakan salat tahajud menurun, karena faktor capek yang disebabkan acaranya
terlalu malam sehingga santri tidur larut malam dan sulit untuk dibanguni. Adapun
manfaat salat tahajud bagi santri adalah merasa tenang dan khusyuk ketika beribadah
di sepertiga malam dan bisa mempersiapkan diri untuk melaksanakan aktifitas,
seperti sekolah dan mempersiapkan hafalan Al-Qur’an.
Tidak tersedia versi lain