Text
Analisis Praktek Gaduh Sapi di Desa Jaddung Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep Dalam Perspektif Ekonomi Islam
Kata Kunci : Ekonomi Islam, Bagi Hasil, Resiko, Gaduh Sapi.
Gaduh sapi adalah bentuk kerjasama antara dua belah pihak, yakni pemilik
sapi dan pengelola sapi yang mana pemilik sapi menyerahkan sapi kepada
pengelola sapi sebagai modal kerjasama, sedangkan modal pengelola sapi
dikeluarkan secara berkala selama proses pengelolaan sapi, baik keuntungan
maaupun kerugian yang terjadi selama pengelolaan sapi tersebut ditanggung
secara merata tanpa mempertimbangkan aspek modal yang dikeluarkan para
pihak.
Dengan ini peneliti merumuskan masalah sebagai berikut:Yang pertama
Bagaimana Praktek bagi hasil gaduh sapi di desa jaddung kecamatan pragaan
sumenep. Kemudian yang kedua Bagimana praktek bagi hasil gaduh sapi di desa
jaddung kecamatan pragaan sumenep dalam perspektif ekonomi islam.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif
deskriptif karena menjelaskan keadaan aktual dari unit penelitian yang
menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata dan perilaku yang dapat diamati.
Hasil penelitian dianalisis dengan metode induktif, yaitu diawali dengan
kenyataan-kenyataan yang bersifat khusus kemudian diakhiri dengan kesimpulan
umum.
Kesimpulan akhir skripsi ini adalah: praktek bagi hasil gaduh sapi ini
dijadikan sebagai pekerjaan sampingan bagi mereka dan ada sebagian yang
menjadikan bagi hasil gaduh sapi ini sebagai pekerjaan utama bagi mereka karena
keterbatasan pekerjaan bagi masyarakat desa jaddung, dan keinginan masyarakat
desa jaddung untuk meningkatkan perekonomian mereka. pembagian keuntungan
yang dilakukan masyarakat desa jaddung dalam praktek bagi hasil gaduh sapi ini
adalah 50% : 50% dan 40% : 60% dan apabila terjadi kerugian maka, kerugian
tersebut ditanggung oleh keduanya selama kerugian tersebut bukan karena
kelalaian si penggaduh. Dalam ekonomi islam bagi hasil gaduh sapi menngunakan
ujrah, karena pada dasarnya bagi hasil gaduh sapi tidak di perbolehkan dalam
islam namun, karena bagi hasil gaduh sapi ini sudah membudaya dikalangan
masyarakat maka para pengikut syafi’ieah berpindah madzhab kepada madzhab
hanabillah seperti halnya para pengikut syafi’ieah yang melempar jumrah di
mekkah, sistem gaduh sapi ini boleh di lakukan apabila si pemnilik menyerahkan
sapi yang sudah di ketahui padanannya harga sapi tersebut oleh kedua belah pihak
baik sipemilik maupun si pengelola, dan jika terjadi kerugian dalam kerjasama
bagi hasil maka kerugian tersebut di tanggung keduanya selam kerugian tersebut
terjadi karena bencana alam yang tidak dapat dihindari, dan apabila kerugian
tersebut karena kelalaian pengelola maka pemilik modal berhak meminta ganti
rugi kepada pemelihara.
Tidak tersedia versi lain