Text
Praktek Jual Beli Cegat Ayam Kampung Di Pasar Blumbungan Dalam Meningkatkan Keuntungan Penjualan Perspektif Etika Bisnis Islam
Kata kunci: Jual Beli Cegat, Meningkatkan Keuntungan, Etika Bisnis Islam
Kegiatan jual beli ayam kampung merupakan salah satu tradisi jual beli yang diminati
oleh masyarakat Blumbungan Larangan Pamekasan, yang mana pada transaksi jual beli ayam
kampung di sini masih mengikuti tradisi, adat atau kebiasaan yang dilakukan oleh orang
terdahulu yang di anggap lumrah oleh masyarakat Blumbungan itu sendiri. Oleh sebab itu
terdapat pemasalahan yang terjadi pada transaksi jual beli ayam kampung di pasar
Blumbungan, yang mana transaksi jual beli tejadi di luar pasar karena ada pencegatan dari
pedagang ayam kampung terhadap penjual ayam kampung yang ingin menjualnya ke pasar.
Kegiatan jual beli cegat tersebut di lakukan agar para pedagang dapat memperoleh keuntungan
penjualan pada jual beli ayam kampung.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi pokok
permasalahan pada penelitian ini, yaitu: Pertama,Bagaimana praktek jual beli cegat ayam
kampung di pasar Blumbungan dalam meningkatkan keuntungan penjualan. Kedua,
Bagaimana praktek jual beli cegat ayam kampung di pasar Blumbungan dalam meningkatkan
keuntungan penjualan perspektif etika bisnis Islam.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber
data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Prosedur pengumpulan data yang di
gunakan dengan cara wawancara tak terstruktur, observasi non partisipan, dan
dokumentasi.Informan yang terlibat dalam peelitian ini yaitu pedagang ayam kampung di pasr
Blumbungan dan penjual ayam kampung di pasar Blumbungan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, jual beli cegat yang terjadi di Pasar
Blumbungan dilakukan dengan cara pedagang melakukan pencegatan kepada penjual ayam
kampung yang ingin menjual ayam kampungnya ke pasar Blumbungan yang dilakukan pada
pagi hari petang dan tepatnya di jalan raya menuju pasar ayam Blumbungan, dimana
pencegatan dilakukan dengan cara pedagang melakukan pemeriksaan trhadap ayam yang di
bawa penjual kemudian melakukan penawaran dengan harga lebih rendah dari standart pasar
yang berlaku hingga terjadi transaksi jual beli. Kegiatan tersebut di lakukan agar penjual dapat
meningkatkan keuntungan ketika di jual di pasaran. Kedua, Praktek jual beli cegat yang terjadi
di pasar blumbungan tidak sesuai dengan ajaran etika bisnis Islam. Jual beli tersebut termasuk
jual beli haram atau yang tidak diperbolehkan pada kategori Dharoh Mutlak pada jual beli
haram di luar hal-hal berkaitan akad. Jual beli tersebut tidak diperbolehkan karena mengandung
unsur penipuan yang dapat merugikan suatu pihak, dan terjadi monopoli harga karena jual beli
cegat tersebut melakukan penetapan harga yang tidak sesuai dengan standat pasar yang berlaku.
Tidak tersedia versi lain