Text
Sistem Undian (Qur’ah) dan Utang Piutang (alQardh) Pada Arisan Uang dalam Perspektif Ekonomi Islam di Dusun Rongkarong Kelurahan Gladak Anyar Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci: Sistem Undian, Utang-Piutang, Arisan, Ekonomi Islam
Dalam pelaksanaan kegiatan arisan uang yang ada dalam masyarakat,
banyak ditentukannya sistem undian dan utang-piutang yang ada pada kegiatan
arisan. Tak sedikit pula pelaksanaan sistem tersebut yang melanggar atau kurang
sesuai dengan kaidah ekonomi Islam yang ada. Berdasarkan hal tersebut, maka
ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu:
pertama bagaimana mekanisme pelaksanaan sistem undian (qur’ah) dan utangpiutang (al-qardh) pada arisan uang di Dusun Rongkarong, kedua apakah yang
mendorong terlaksananya kegiatan arisan uang di Dusun Rongkarong.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis analisis
deskriptif. Sumber data yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan
dokumentasi. Informannya adalah pengelola arisan, serta dua orang anggota arisan
di Dusun Rongkarong. Sedangkan, pengecekan keabsahan data dilakukan melalui
triangulasi
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Mekanisme pelaksanan
sistem undian dan utang-piutang yang ditetapkan oleh pengelola arisan uang di
Dusun Rongkarong berupa pengambilan undian arisan gratis sebagai bentuk
bonus atas pinjaman uang yang diberikan pengelola arisan apabila ada salah satu
anggota arisan yang tidak membayar iuran dinilai sebagai bentuk riba dalam utang
piutang karena merupakan bentuk kelebihan dalam suatu transaksi utang piutang.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan arisan di Dusun Rongkarong yang memang sudah
menjadi kebiasaan tersebut dinilai sebagai bentuk ‘urf fasid yaitu sebuah
kebiasaan atau adat istiadat yang sudah dikenal pelaksanaannya namun
bertentangan dengan syariat yang ada sebagaimana telah disebutkan dalam
berbagai riwayat. Kedua, Hal-hal yang mendorong terlaksananya kegiatan arisan
uang di dusun Rongkarong adalah pertama, arisan dianggap sebagai salah satu
sarana untuk menabung bagi masyarakat. Kedua, uang arisan yang diperoleh
dapat digunakan sebagai modal usaha atau memenuhi kebutuhan anggota di masa
mendatang. Ketiga, arisan dianggap sebagai salah satu saran untuk bersosialisasi
antar anggota masyarakat. Dan yang terakihr, arisan dapat membantu melatih
masyarakat untuk berkomitmen selama pelaksanan arisan tersebut berlangsung
Tidak tersedia versi lain