Text
Tradisi Peccodhan Dalam Pernikahan Yang Ketiga Perspektif Hukum Islam Di Desa Payudan Daleman Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep
Kata Kunci: Tradisi Peccodhan, Pernikahan, hukum Islam.
Tradisi Peccodhan dalam pernikahan yang ketiga di Desa Payudan Daleman merupakan suatu tradisi yang sudah turun temurun dari dulu hingga sekarang. Pernikahan ketiga kalinya disini yaitu seseorang yang menikah pertama kalinya lalu cerai kemudian menikah lagi lalu cerai dan menikah lagi yang ketiga kalinya, dalam pernikahan yang ketiga tersebut yang dinamakan pernikahan ketiga kalinya, berbeda dengan seorang suami yang beristri 3 atau berpoligami. Tradisi ini dilakukan pada saat akad nikah berlangsung dengan tujuan sebagai do’a agar rumah tangganya menjadi tentram dan bahagia. Tradisi Peccodhan dalam pernikahan yang ketiga ini tidak diatur secara jelas dalam alQur’an maupun hadist, namun tradisi ini tetap dilestarikan oleh masyarakat Desa Payudan Daleman.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang dijadikan pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama,bagaiaman pelaksanaan tradisi Peccodhan dalam pernikahan yang ketiga di Desa Payudan Daleman Kecamatan Guluk-Guluk Kbaupaten Sumenep?, kedua, bagaimanapandangan hukum Islam mengenai tradisi Peccodhen dalam pernikahan yang ketigadi Desa Payudan Daleman Kec. Guluk-Guluk Kab. Sumenep?
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan studi kasus dengan jenis penelitian hukum empiris kualitatif yang bersifat penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan beberapa tahapan, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tradisi Peccodhan memang dilakukan pada saat akad nikah berlangsung, dengan di peccodh menggunakan daun jarak (deun klekeh), oleh salah satu keluarganya dengan mengatakan “jangan menikahn lagi, jadikan pernikahan ini yang terakhir”, namun peccodhannya tidak sampai menyakiti orang tersebut melainkan hanya sebagai simbolisasi. Pandangan hukum Islam mengenai tradisi peccodhan ada sebagian masyarakat Desa Payudan Daleman ditafsil dua pandangan: Pertama, Bagi masyarakat yang percaya dan yakin pada mitos bahwa yang tidak melaksanakan tradisi peccodhan akan mendapatkan sial dan akan bercerai lagi, maka tradisi tersebut merupakan tradisi yang bertentangan dengan Islam atupun syari’at (‘Urf Fasid), namun bagi masyarakat yang melakukan tradisi ini hanya diposisikan sebagai do’a dan tidak berkonsekuensi itu boleh dan tidak menyimpang dari ajaran islam (‘Urf Shahih).
Tidak tersedia versi lain