Text
Mekanisme Qardh pada Material Bangunan Rumah di Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember dalam Perspektif Ekonomi Islam
Kata kunci: Qardh (Utang-Piutang), Material Bangunan Rumah, Ekonomi
Islam
Salah satu bentuk muamalah yang diatur dalam Islam adalah masalah qardh.
Qardh ini merupakan sebuah akad yang bertujuan untuk tolong menolong dalam
memenuhi kebutuhan hidup, seperti mekanisme qardh di Desa Paleran berawal
dari orang yang sedang membangun rumah memiliki keterbatasan dana untuk
membeli kekurangan material sehingga harus berutang, ada pula yang langsung
menitipkan material pada orang yang membangun rumah sebagai tabungan.
Dengan kesepakatan secara lisan tanpa bukti tertulis dan saksi. Sistem
pengembaliannya ketika muqridh membangun rumah juga, sedangkan harga
material mengalami fluktuasi, tak jarang keterlambatan pelunasannya pun terjadi,
disebabkan penghasilan tidak menentu per harinya. Dalam Ekonomi Islam
disyaratkan agar mengikuti aturan-aturan dalam bermuamalah agar tidak saling
merugikan salah satu pihaknya.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian
pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, Bagaimana mekanisme qardh pada
material Bangunan rumah di Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten
Jember; kedua, Bagaimana mekanisme qardh pada material bangunan rumah di
Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember dalam perspektif
ekonomi Islam.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif jenis penelitian deskriptif.
Sumber data diperoleh dari wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan
pada penelitian ini adalah kepala urusan kesejahteraan rakyat Desa Paleran, salah
satu koordinator keagamaan Desa Paleran serta, muqridh dan muqtaridh.
Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui triangulasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, Mekanisme qardh pada
material bangunan rumah di Desa Paleran Kecamatan Umbulsari Kabupaten
Jember menerapkan sistem qardh dengan orang yang berniat membangun rumah.
Sehingga seiring bertambahnya waktu terjadi fluktuasi pada harga material dan
keterlambatan pengembalian utang dengan bentuk kesepakatan tanpa bukti tertulis
dan saksi. Kedua, mekanisme qardh pada material bangunan rumah di Desa
Paleran Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember dalam ekonomi Islam ada dua
perspektif; a. Sesuai ekonomi Islam karena dalam mekanismenya yang berutang
barang mengembalikan barang jadi, utang barang kembali barang, bukan mengacu
pada harga barang pada saat pelunasan; b. Tidak sesuai dengan ekonomi Islam,
karena dalam mekanismenya bertentangan dengan Al-Qur’an surah Al-Baqarah
ayat 282 yakni, tanpa bukti tertulis serta saksi
Tidak tersedia versi lain