Text
Implementasi Akad Musyarakah Pada Usaha Ayam Petelur Bapak Busiri di Desa Gugul Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci : Implementasi, Musyarakah, Peternak Ayam
Islam merupakan sistem kehidupan yang bersifat konmprehensif (lengkap),
yang mengatur semua aspek, baik sosial, ekonomi, dan politik maupun kehidupan
yang bersifat spiritual. Syariah Islam memberikan bantuan dalam rangka
merealisasikan norma-norma hukum bermuamalat untuk mendatangkan
kemaslahatan dan kemanfaatan dan memelihara keadilan. Salah satu bentuk dari
muamalat tersebut ialah sistem kerjasama (musyarakah). Musyarakah adalah
perserikatan dagang atau ikatan kerjasama yang dilakukan dua orang atau lebih
dalam perdagangan. Salah satu contoh usaha yang menggunakan akad
musyarakah sebagai bentuk kerjasama adalah usaha Ayam Petelur, dimana usaha
ini merupakan salah satu usaha yang banyak diminati oleh masyarakat.
Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui dua persoalan pokok, sehingga
menghasilakan fokus penelitian. Pertama, Bagaimana praktik akad musyarakah
pada usaha ayam petelur milik Bapak Busiri; Kedua, Faktor apa saja yang
mendukung dan menghambat praktik akad musyarakah pada usaha ayam petelur
milik Bapak Busiri.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan mengambil lokasi
penelitian di di Desa Gugul Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan,
sehingga penggalian data dalam penelitiaan ini menggunakan wawancara,
observasi, dan dokumentasi. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif yaitu
memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian, misalnya
perilaku, persepsi, motivasi yang bertujuan untuk menganalisa dalam setiap aspek
untuk mendalami fokus penelitian dan untuk mengungkapkan secara terperinci
dan jelas.
Peneitian ini menghasilkan sebuah kesimpulan Pertama, Praktik akad
musyarakah pada usaha ayam petelur milik bapak Busiri sudah sesuai dengan
syarat musyarakah, syarat salah satunya tentang pembagian keuntungan atau bagi
hasil yang diterapkan yaitu 50:50. karena sesuai dengan akad atau perjanjian awal
yang telah disepakati bersama; Kedua, Faktor yang mendukung Praktik akad
musyarakah pada usaha ayam petelur, diantaranya religiusitas, fasilitas, dan
prasarana. Dalam bisnis yang dilandasi oleh rasa kegamaan mendalam akan
mengetahui bahwa perilaku jujur akan memberikan kepuasan tersendiri dalam
kehidupannya baik dalam dunia maupun akhirat. Sedangkan yang menjadi
penghambat, yaitu masih banyaknya masyarakat yang masih belum paham
Tidak tersedia versi lain