Text
Persaingan Antar Pedagang dalam Tinjauan Etika Bisnis Islam (Studi Kasus Pedagang Sate di Jalan Niaga Pamekasan)
Kata Kunci : Persaingan Usaha, Persaingan Pedagang, Etika Bisnis Islam
Persaingan merupakan hal yang tidak bisa dihindari dalam dunia bisnis.
Persaingan dalam bisnis merupakan sebuah kompetisi antara para penjual yang
sama-sama berusaha ingin mendapat keuntungan, pangsa pasar serta jumlah
penjualan yang tinggi. Dalam persaingan bisnis, ada etika yang harus dilakukan
oleh pebisnis agar tidak melakukan persainga yang tidak sehat atau merugikan
pebisnis lain. Sehubungan dengan hal tersebut, peneliti memilih pedagang sate di
Jalan Niaga Pamekasan sebagai objek penelitian. Alasannya adalah pedagang sate
yang berdagang di Jalan Niaga itu banyak sehingga tidak menutup kemungkinan
terjadi adanya persaingan antar pedagang sate. Berdasarkan hal tersebut, maka ada
dua tujuan dalam penelitian ini, yaitu: Pertama,untuk mendeskripsikan gambaran
Persaingan usaha antar pedagang sate di Jalan Niaga Pamekasan; kedua, untuk
menganalisa persaingan antar pedagang sate di Jalan Niaga Pamekasan dalam
tinjauan etika bisnis Islam.
Adapun penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis
penelitian deskriptif. Sumber data yang kami peroleh melalui wawancara,
observasi dan dokumentasi. Informannya adalah para pedagang sate, pedagang
lainnya (pedagang yang bertetangga dengan pedagang sate) dan pembeli sate di
Jalan Niaga Pamekasan.
Hasil penelitian menunjukkan, bahwa: Pertama, gambaran persaingan
antar pedagang sate di Jalan Niaga Pamekasan adalah saling saling tolong
menolong (membantu), tidak saling menjatuhkan atau menjelek-jelekkan,
memberikan pelayanan yang terbaik, dan tidak menggunakan sumpah,
menetapkan harga yang sama (seragam) dan mencatat utang piutang. Kedua,
persaingan usaha antar pedagang sate di Jalan Niaga Pamekasan merupakan
persaingan sehat yang menerapkan prinsip etika bisnis Islam diantaranya longgar
dan bermurah hati, menjual barang yang baik mutunya, tidak menggunakan
sumpah, jujur dan transparan, mencatat utang piutang, kesatuan (tauhid) dan
keseimbangan (keadilan)
Tidak tersedia versi lain