Text
Peran ‘Urf dalam Kerja Sama Lahan Pertanian (Paron) Perespektif Etika Bisnis Islam di Desa Bluto Kabupaten Sumenep
Kata Kunci:‘Urf, Etika Bisnis Islam
Muzara’ah adalah pemilik tanah menyerahkan sebidang tanah kepada salah
satu pihak yang mana dalam hal ini tanah tersebut digarap oleh petani penggarap
untuk ditanami bibit seperti padi, jagung, dan lain sebagainya. ‘Urf merupakan
sesuatu yang menjadi kebiasaan manusia, dan mereka mengikutinya dalam bentuk
setiap perbuatan yang populer di antara mereka, ataupun suatu kata yang biasa
mereka kenal dengan pengertian tertentu, bukan dalam pengertian etimologi. Dan
ketika mendengar kata itu, mereka tidak memahaminya dalam pengertian lain.
Etika bisnis islam merupakan suatu proses dan upaya untuk mengetahui hal-hal
yang benar dan yang salah untuk melakukan hal yang berkenaan dengan produk,
pelayanan perusahaan dengan pihak yang berkepentingan dengan tuntutan
perusahaan.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga permasalahan yang menjadi kajian
pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, Bagaimana Pola Kerjasama Lahan
Pertanian (Paron) di Desa Bluto Kabupaten Sumenep; kedua, Bagaimana Peran
‘Urf dalam Kerjasama Lahan Pertanian (Paron) di Desa Bluto Kecamatan Bluto
Kabupaten Sumenep; ketiga, Bagaimana Peran ‘Urf dalam Kerjasama Lahan
Pertanian Perespektif Etika Bisnis Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan
kualitatif dengan metode deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara,
observasi, dan dokumentasi. Informan pada penelitian ini adalah petani pemilik
lahan, petani penggarap, dan masyarakat petani biasa dan tokoh masyarakat.
Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui triangulasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, Kerjasama tersebut melibatkan
dua belah pihak dalam melakukan kegiatan pertanian. Yaitu petani pemilik lahan
menyerahkan lahan pertaniannya kepada petani penggarap untuk di tanamani bibit
yang di perlukan, dengan pola atau sistem yang tidak mengikat dan bagi hasil
yang di tentukan pada waktu akad di awal. Kedua, peran ‘urf dalam kerjasama
lahan pertanian paron yaitu menjadi sebuah kajian atau pedoman bagi masyarakat
Bluto untuk tetap mempertahankan kerjasama yang tidak mengubah ketentuan
haram menjadi halal, atau sebaliknya. Ketiga, peran ‘urf dalam kerjasama lahan
pertanian paron perespektif etika bisnis islam yaitu memberikan kesadaran bagi
masyarakat Bluto untuk melakukan kerjasama lahan pertanian paron yang tetap
mengikuti prinsip etika bisnis islam yaitu kejujuran, keterbukaan, dan keadilan
Tidak tersedia versi lain