Text
Cerai gugat dalam perspektif gender (studi kasus di Pengadilan Agama Sumenep). Skripsi, program studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Madura
Kata Kunci : Cerai gugat, gender.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh faktor cerai gugat yang permasalahannya tidak selalu disebabkan oleh isteri seperti halnya adanya perselingkuhan dari suami, penelantaran rumah tangga dan KDRT, faktor ekonomi dan lain sebagainya. Adapun perlindungan perempuan dari ketidakadilan gender dipayungi oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Majelis umum PBB tanggal 18 Desember 1948 melalui konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Namun tidak semua perempuan berani untuk mengambil tindakan cerai gugat hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor yang membuat dirinya untuk tetap bertahan seperti mempertimbangkan nama baik keluarga, ketergantungan ekonomi pada suami, masa depan anak-anaknya. Adapun fakta perceraian terjadi karena keluarga dipenuhi oleh ketidakadilan gender dan kekerasan dalam rumah tangga tanpa adanya transformasi pemahaman dan kesadaran gender, perceraian masih menjadi hal menakutkan bagi mayoritas perempuan, mereka tetap bertahan dalam rumah tangga yang tidak harmonis lagi.
Dalam penelitian ini terdapat rumusan masalah yaitu: Pertama, Apa saja alasan pengajuan Cerai gugat di Pengadilan Agama Sumenep. Kedua, Bagaimana proses persidangan Cerai gugat di Pengadilan Agama Sumenep. Ketiga, Bagaimana tinjauan analisis Perspektif Gender terhadap tingginya kasus cerai gugat di Pengadilan Agama Sumenep. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan jenis penelitian studi kasus, dengan prosedur pengumpulan data menggunakan wawancara (semi terstruktur), observasi (non partisipan) dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, alasan pengajuan cerai gugat di Pengadilan Agama Sumenep kebanyakan karena perselihan yang terjadi terus menerus, penelantaran hak dan kekurangan ekonomi, serta KDRT. Kedua, jika kedua belah pihak hadir maka proses persidangan cerai gugat meliputi beberapa tahapan yaitu; proses mediasi, pembacaan surat gugatan, jawaban tergugat, replik penggugat, duplik pengggugat, pembuktian, kesimpulan para pihak, musyawarah majelis hakim, dan putusan hakim beda halnya jika verstek langsung melalui proses pembuktian. Adapun putusan yang dilakukan hakim dalam perkara cerai gugat kebanyakan dilakukan secara verstek. Ketiga, Berdasarkan tinjauan perspektif gender terhadap tingginya kasus cerai gugat di Pengadilan Agama Sumenep bahwa pemahaman gender sedikit banyak telah mempengaruhi persepsi perempuan terhadap perceraian ada kesetaraan antara laki-laki dan perempuan di dalam keluarga baik dalam perkawinan maupun perceraian, perempuan semakin memahami hak-haknya, menyadari bahwa perceraian merupakan satu-satunya cara untuk terlepas dari penderitaan dan perilaku kesewenang-wenangan dari pihak suami maka perempuan akan mengajukan cerai gugat ke Pengadilan.
Tidak tersedia versi lain