Text
Analisis Sistem Jual Beli Garam Menurut Perspektif Etika Bisnis Islam (Studi Kasus Desa Polagan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci: Jual Beli, Etika Bisnis Islam, Garam
Dalam transaksi jual beli harus memiliki etika bisnis, karena etika tersebut dapat berfungsi
sebagai pengatur terhadap aktifitas ekonomi masyarakat. Etika bisnis sebagai seperangkat nilai
tentang baik, buruk, benar dan salah dalam dunia bisnis berdasarkan pada prinsip-prinsip
moralitasnya. Dalam arti lain yaitu seperangkat prinsip dan norma dimana para pelaku bisnis harus
komit padanya dalam berinteraksi, berperilaku dan berelasi, guna mencapai tujuan-tujuan dalam
bisnisnya dengan selamat”.Oleh karena itu etika bisnis harus dimiliki oleh setiap individu yang
melakukan kegiatan ekonomi, baik itu seorang pembisnis maupun pedagang yang melakukan
aktivitas ekonomi. Terutama para penjual dan pembeli garam yang akan melakukan transaksi jual
beli. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertama Bagaimana sistem jual beli garam di Desa
Polagan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan? Kedua Bagaimana analisis etika bisnis Islam
terhadap sistem jual beli garam di Desa Polagan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan?
Metode yang digunakan untuk penelitian adalah dengan menggunakan metode penelitian
lapangan(fieldresearch)dan jenis penelitiannya adalah kualitatif. Dengan sumber data Wawancara,
Dokumentasi dan Observasi dimana yang menjadi informannyaadalah petani garam dan tengkulak
garam di Desa polagan .Pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi sumber.Hasil
penelitian ini menunjukkan pertama sistem jual beli garam di Desa Polagan Kecamatan Galis
Kabupaten Pamekasan yaitu Proses jual beli garam yang dilakukan oleh petani garam dan
tengkulak garam di desa polagan menggunakan sistem timbangan. Adapun syarat sah jual beli
garam di desa polagan masih ada yang belum terpenuhi. Akad yang digunakan saat transaksi jual
beli garam yaitu akad ba’i musawwamah. Kedua Analisis Etika Bisnis Islam Terhadap Sistem
Jual Beli Garam Di Desa Polagan Kecamatan Galis Pamekasan, dari hasil analisis Etika bisnis
dalam sistem jual beli garam tidak sesuai dengan prinsip-prinsip etika bisnis islam karena tidak
adanya kerelaan petani garam akan potongan timbangan yang dilakukan oleh tengkulak
Tidak tersedia versi lain