Text
Sistem Hangus Poin Dalam Perspektif Ekonomi Islam Pada Konsultan Oriflame Cabang Surabaya
Kata Kunci: Sistem Hangus Poin, Konsultan Oriflame, Ekonomi Islam
Oriflame merupakan perusahaan MLM yang menjual produk kosmetik yang
sistem penjualannya dilakukan secara langsung oleh konsultan independentnya. Di
oriflame ada jenjang karir yang bisa diraih sehingga member dapat menentukan
sendiri besaran komisi yang ingin didapatkan apabila member bisa mencapai target
yang ditentukan perusahaan yaitu dengan tutup poin. Tutup poin merupakan sistem
yang dipakai oleh Oriflame untuk mencairkan komisi yang didapat oleh para member
yang sudah mencapai target. Apabila member tidak bisa tutup poin, maka poinnya
dianggap hangus.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian
pokok dalam penelitian ini yaitu: pertama, bagaimana sistem “Hangus Poin” pada
konsultan Oriflame cabang Surabaya?; kedua,bagaimana sistem “Hangus Poin” pada
konsultan Oriflame cabang Surabaya perspektif Ekonomi Islam?.Penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Sumber data diperoleh
melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan pada penelitian ini adalah
Bussiness Coach Oriflame Surabaya, Director, Senior Manager, Beauty Influencer,
dan Brand Partner. Sedangkan pengecakan keabsahan data dilakukan melalui
triagulasi sumber.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama,Sistem hangus poin di
Oriflame merupakan sistem dimana member tidak dapat tutup poin sebanyak 100 BP
dalam jangka waktu 1 bulan, maka poin yang sudah dikumpulkan tersebut dianggap
hangus. Poin member yang hangus tidak dapat menjadi personal poin karena member
tidak dapat tutup poin, namun tetap akan masuk menjadi poin upline dan
diakumulasikan sebagai bentuk penghargaan atas usahanya yang telah melakukan
pembinaan sehingga downlinenya bias melakukan penjualan Kedua, Sistem hangus
poin karena adanya sistem tutup poin ini jika dianalisis menurut perspektif Ekonomi
Islam menggunakan akad ju’alahtelah memenuhi rukun dan syarat ju’alah. Demikian
juga, jika dianalisis dengan Fatwa DSN-MUI tentang Pedoman Penjualan Langsung
Berjenjang Syariah (PLBS) praktik sistem hangus poin yang digunakan tidak
bertentangan dengan ketentuan yang ada di PLBS sebagaimana poin ke tujuh yang
menjelaskan bahwa tidak boleh ada komisi atau bonus yang diperoleh secara regular
tanpa melakukan pembinaan dan penjualan barang/jasa.
Tidak tersedia versi lain