Text
PENERAPAN ETIKA BISNIS ISLAM TERHADAP BISNIS MULTI LEVEL MARKETING (MLM) STOKIS HERBA PENAWAR AL WAHIDA INDONESIA (HPAI) DI KEPPO POLAGAN GALIS PAMEKASAN
Kata Kunci: Etika Bisnis Islam, Multi Level Marketing.
Islam memberikan tuntunan untuk berbisnis agar sesuai dengan normanorma ajaran Islam. Etika bisnis adalah sutau kebiasaan atau moral yang berkaitan
dengan kegiatan bisnis yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Herba
Penawar Alwahida Indonesia (HPAI) adalah bisnis yang bergerak dalam bidang
industri kesehatan. Kegiatan pemasaran dan pemberian testimoni produk HPAI
menerapkan konsep Multi Level Marketing yang berbasis syariah.
Berdasarkan hal tersebut maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian
pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama bagaimana penerapan etika bisnis
Islam terhadap strategi pemasaran bisnis MLM yang dilakukan stokis Herba
Penawar Al Wahida Indonesia (HPAI) di Keppo Polagan Galis Pamekasan, kedua
bagaimana penerapan etika bisnis Islam pada pemberian testimoni produk HPAI
bisnis MLM yang dilakukan stokis Herba Penawar Al Wahida Indonesia (HPAI)
di Keppo Polagan Galis Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi.
Informannya adalah stokis Herba Penawar Al Wahida Indonesia (HPAI) di Keppo
Polagan Galis dan konsumennya. Pengecekan keabsahan data dilakukan melalui
triangulasi sumber.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, penerapan etika bisnis
Islam terhadap strategi pemasaran bisnis MLM yang dilakukan stokis Herba
Penawar Al Wahida Indonesia (HPAI) di Keppo Polagan Galis Pamekasan secara
garis besar telah menerapkan prinsip-prinsip etika bisnis Islam, diantaranya adalah
prinsip keesaan, prinsip keadilan, prinsip kehendak bebas, prinsip kebenaran dan
prinsip tanggung jawab. Kedua, penerapan etika bisnis Islam pada testimoni
produk bisnis MLM yang dilakukan Stokis Herba Penawar Al Wahida Indonesia
(HPAI) di Keppo Polagan Galis Pamekasan sudah menerapkan prinsip keesaan,
prinsip keadilan, prinsip kehendak bebas, dan prinsip tanggung jawab. Sedangkan
prinsip etika bisnis Islam yang belum terpenuhi adalah prinsip kebenaran.
Testimoni produk berupa gambar yang diambil secara bebas di sosial media,
belum terjamin kebenarannya.
Tidak tersedia versi lain