Text
ANALISIS PENERAPAN PRINSIP KHIYAR DALAM TRANSAKSI JUAL BELI DI PASAR PALENGAAN KECAMATAN PALENGAAN KABUPATEN PAMEKASAN
Kata Kunci: Analisis Penerapan Prinsip Khiyar, Transaksi Jual Beli
Ada dua fokus yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini yaitu: Pertama, bagaimana
praktik khiyar yang di laksanakan di pasar palengaan desa palengaan laok kecamatan palengaan
kabupaten pamekasan. Kedua, Bagaimanakah pelaksanaan khiyar dalam perspektif ekonomi
islam.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan jenis deskriptif. Data yang
diperoleh yaitu dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber datanya adalah
pengurus pasar dan pedagang pasar. Adapun teknik analisis datanya menggunakan reduksi data,
display data (penyajian data), dan verifikasi data (penarikan kesimpulan) sedangkan tehnik
pengecekan keabsahan datanya melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan peneliti,
triangulasi.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan beberapa hal yaitu, pertama, praktek khiyar sudah
diterapkan mayoritas penjual di pasar palengaan. Khiyar yang terjadi di pasar palengaan sudah
sesuai dengan ajaran agama islam walaupun masih banyak yang harus diperbaiki. Sedangkan
kendala dalam pelaksanaan- nya yaitu masih ada beberapa penjual belum mengenal khiyar dan
konsepnya. Pedagang di pasar palengaan kebanyakan menggunakan khiyar aib dan khiyar syarat
sedangkan khiyar majlis jarang digunakan oleh pedagang pasar palengaan. Kedua, pelaksanaan
khiyar yang diterapkan oleh pedagang di pasar palengaan sudah sesuai dengan perspektif ekonomi
islam yaitu jujur, adil, menciptakan kemaslahatan antara penjual dan pembeli,tidak berkata
bohong. Dalam perspektif ekonomi islam penjual dan pembeli sama-sama mendapatkan
keuntungan dalam jual beli.
Praktik khiyar dalam transaksi jual beli di pasar palengaan sudah dilakukan meskipun belum
maksimal. Di pasar palengaan banyak yang menerapkan prinsip khiyar dimana pembeli boleh
menukarkan barang selagi ada ketidak cocokan. Beberapa pedagang juga menerapkan kesepakatan
pengembalian atau pembatalan barang yang dibeli dalam beberapa waktu yang disebut dengan
khiyar syarat. Hanya sebagian pedagang saja yang menerapkan praktek khiyar. Sebagian pedagang
belum sepenuhnya mengenal prinsip khiyar. Adakalanya pedagang terus terang dan jujur kepada
pembeli dalam melakukan transaksi jual beli agar tidak terjadi kekecewaan yang dialami oleh
seorang pembeli.
Tidak tersedia versi lain