Text
TINJAUAN EKONOMI ISLAM TERHADAP PENGUPAHAN KARYAWAN PADA KONVEKSI RJK DESA NYALABU LAOK, KECAMATAN PAMEKASAN, KABUPATEN PAMEKASAN
Kata Kunci: Ekonimi Islam, Sistem Pengupahan, KaryawanKonveksi.
Manusia sebagai mahluk sosial harus senantiasa mengikuti aturan yang
telah ditetapkan oleh Allah SWT, baik dalam perkara yang bersifat duniawi
maupun yang bersifat ukhrawi, karena setiap manusia memiliki hak dan
kewajibannya masing-masing, sedangkan hubungan yang mengatur antara hak
dan kewajiban itu di atur oleh hukum untuk menghindari terjadinya konflik dari
berbagai hal atau kepentingan-kepentingan lainnya, dalam islam hukum-hukum
yang mengatur antara hak dan kewajiban itu adalah hukum muamalah.
Dari uraian diatas maka penelitian ini memfokuskan kepada dua focus
penelitian; pertama untuk mengetahui pelaksanaan sistem penguphan yang
digunakan oleh Konveksi RJK Desa Nyalabu Laok Kabupaten Pamekasan
terhadap para karyawannya. Kedua untuk mengetahui penerapan prinsip dasar
ekonomi Islam terhadap sistem pengupahan yang digunakan oleh Konveksi RJK
Desa Nyalabu Laok Kabupaten Pamekasan
Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif, yaitu suatu proses
penelitian yang menghasilkan data-data deskriptif yang berupa kata-kata tertulis
atau berupa kata lisan dari orang yang diwawancarai dan perilaku yang diamati,
dimana data-data deskriptif tersebut merupakan data yang dikumpulan berupa
kata-kata, gambar dan bukan angka-angka. Sedangkan pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif, yaitu mengamati
sistem pengupahan pada karyawan kemudian di kaitkan dengan sejumlah teori
pengupahan dan kaidah-kaidah ekonomi Islam.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa;
pertama, sistem pengupahan yang digunakan oleh Konveksi RJK Desa Nyalanu
Laok Kabupaten Pamekasan yakni dengan menggunakan sistem upah borongan
yang mana sistem ini perhitungannya menggunakan volume hasil produksi dan
jumlah jam kerja yang telah diselesaikan, dalam hal pembayaran upah Konveksi
RJK memberikan upah kepada karyawan pada setiap akhir bulan. Keduan sistem
pengupahan yang di terapkan oleh Konveksi RJK sudah memenuhi karakteristik
dan sesuai dengan prinsip serta konsep pengupahan dalam Islam, yakni dengan
asas keadilan dan kelayakan sebagai prinsip dasar dalam memberikan upah
maupun tunjangan yang diterima oleh para karyawan.
Tidak tersedia versi lain