Text
PRAKTIK PINJAMAN TOKEH PETANI GARAM DI DESA PANGARENGAN KABUPATEN SAMPANG PERSEPEKTIF EKONOMI ISLAM
Kata kunci: Pinjaman (hutang-piutang), Tokeh.
Hutang-piutang merupakan akad yang bertujuan untuk saling tolong menolong antar
sesama manusia, bukan untuk mengembangkan kekayan. Sehingga hutang piutang yang mana
dalam transaksinya terdapat persyaratan yang di berikan oleh seseorang maka tidak
diperbolehkan menurut syariat Islam. Akan tetapi faktanya, banyak orang-orang yang melakukan
transaksi hutang-piutang yang mensyaratkan kelebihan dari pinjaman yang dilakukan. Bahkan
orang Islam pun sudah banyak yang melakukan transaksi pinjaman tersebut. Kenyataannya dari
pinjaman ini dapat dilihat di Desa Pangarengan Kabupaten Sampang yang mana mayoritas
penduduknya beragama Islam. Praktik pinjaman tokeh yang dilakukan oleh masyarakat
pangarengan adalah pinjaman bersyarat yang mana pinjman tersebut oleh masyarakat Desa
Pangarengan dinamakan pinjaman tokeh. Mayoritas masyarakat pangarengan sudah terbiasa
melakukan pinjaman tokeh. Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi
kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, Bagaimana praktik pinjaman tokeh di Desa
Pangarengan Kabupaten Sampang; kedua, Bagaimana pinjaman tokeh di Desa Pangarengan
persepektif ekonomi Islam.
Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian menggunakan pendekatan kualitatif
dengan jenis deskriptif. Sumber data yang diperoleh melalui hasil wawancara, observasi, dan
dokumentasi. Informannya adalah petani garam dan juragan yang ada di Desa Pangarengan
Kabupaten Sampang. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan
keikutsertaan, pengamatan dan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, praktik pinjaman tokeh yang terjadi di Desa
Pangarengan Kabupaten Sampang yang terlibat adalah juragan yang memberikan pinjaman,
sedangkan petani yang berhutang. Praktik pinjaman tokeh ini prosesnya mudah dan cepat
sehingga masyarakat lebih memilih melakukan pinjaman tokeh dari pada meminjam di lembaga
keuangan. Kedua, Pinjaman tokeh ini terdapat syarat yang mana syarat tersebut di ajukan oleh
juragan kepada petani garam yang melakukan pinjaman. Adapun syarat yang diberikan oleh
juragan adalah petani tidak boleh menjual garamnya kepada tengkulak lain meskipun harganya
lebih murah dari pada harga pasaran. Pinjaman tokeh yang terjadi di Desa Pangarengan
Kabupaten sampang kurang sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam, karena tidak ada unsur
ketauhidan, kemaslahatan, pertongan dan keadilan. Pinjaman tokeh ini hanya menguntungkan
pihak juragan, karena dalam pinjaman juragan mendapatkan keuntungan, sedangkan pihak petani
yang dirugikan karena harga garamnya lebih murah.
Tidak tersedia versi lain