Text
IMPLEMENTASI TRANSAKSI KERJASAMA DALAM PENGELOLAAN TANAH PRODUKTIF (TANA PARON) PADA MASYARAKAT PETANI DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM (STUDI KASUS DESA PAKONG KECAMATAN PAKONG KABUPATEN PAMEKASAN)
Kata Kunci: Kerja Sama, Tana Paron, Ekonomi Islam
Dalam prakteknya, masyarakat Desa Pakong mengenal kerjasama dalam
pengelolaan tanah produktif dengan istilan (Tana Paron), Dalam perjanjianya
biasanya dilakukan atas dasar kekeluargaan dan kepercayaan masing-masing pihak,
menurut kebiasaan masyarakat di Desa Pakong akad di laksanakan dengan tidak
dinyatakan secara jelas tentang waktu berlakunya akad apakah satu kali musim panen
atau dua kali panen, sehingga dalam hal ini para pemilik lahan dan petani penggarap
masing-masing bisa mengakhiri kapan saja walaupun salah satu dari mereka tidak
mau mengakhiri. Kebiasaan yang terjadi di Desa Pakong dalam pembagian hasilnya
nanti penggarap tidak langsung membagi rata keuntunganya, melainkan masih
kurangi biaya kotor dari biaya pengolahan yang sudah dikeluarkan penggarap. Dan
juga termasuk jika si penggarap yang menyediakan pupuk dan bibit dianggap sebagai
biaya kotor dimusim panen nanti, sedangkan apabila si pemilik tanah yang
menyediakan pupuk dan bibit tidak dianggap sebagai biaya kotor.
Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini yaitu pertama, peneliti
ingin mengetahui bagaimana implimentasi transaksi kerjasama dalam pengelolaan
tanah produktif (tana paron) pada masyarakat petani Desa Pakong Kecamatan
Pakong Kabupaten Pamekasan. Kedua, peneliti ingin mengetahui bagaimana tinjauan
ekonomi islam terhadap transaksi kerjasama dalam pengelolaan tanah produktif (tana
paron) pada masyarakat petani Desa Pakong Kecamatan Pakong Kabupaten
Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif.
Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Prosedur
pengumpulan data yang digunakan dengan cara wawancara, observasi dan
dokumentasi. Informannya adalah masyarakat petani di Desa Pakong yaitu pemilik
lahan dan petani penggarap di Desa Pakong.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, bahwa pengelolan kerjasama
tanah petanian yang dilakukan di desa pakong tidak seluruhnya sesuai dengan
Undang-undang perjanjian bagi hasil tanah pertanian yang diatur didalam Undangundang No.2 Tahun 1960 tentang perjanjian bagi hagi hasil tanah pertanian. Kedua,
dilihat dari perakteknya yang dilakukan oleh pemilik lahan dan petani penggarap
dalam melakukan kerjasama sudah sesuai dan memenuhi dari syarat dan rukun dari
akad muzara’ah dan mukhabarah, baik itu dalam memenuhi kewajiban dari masingmasing pihak, juga dari alat dan tanaman yang akan dilakukan selama masa
penggarapan. Di dalam kerja sama tana paron di Desa Pakong tidak ada yang di
rugikan dari salah satu pihak, karena kerjasama ini termasuk dalam bentuk tolong
menolong dalam upaya memenuhi kebutuhan sehari-hari baik itu dari pemilik lahan
dan petani penggarap.
Tidak tersedia versi lain