Text
MANAJEMEN RISIKO OPERASIONAL PADA MASA PANDEMI COVID-A9 DI KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSSP) SYARIAH BMT NU JAWA TIMUR CABANG LARANGAN PAMEKASAN
Kata Kunci : Manajemen Risiko Operasional, COVID-19, dan BMT
Manajemen risiko operasional adalah sebuah konsep dan prinsip
pengelolaan risiko operasional dengan cara mengidentifikasi, mengukur,
memantau, dan mengendalikan risiko operasional dimana risiko operasional itu
sendiri merupakan kerugian finansial yang disebabkan oleh kegagalan proses
internal perusahaan, kesalahan sumber daya manusia, kegagalan sistem, kerugian
yang disebabkan kejadian dari luar perusahaan, dan kerugian karena pelanggaran
peraturan dan hukum yang berlaku khususnya di masa pandemi COVID-19.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok
dalam penelitian ini, yaitu: pertama Bagaimana risiko-risiko operasional yang
terjadi di lembaga Koperasi Simpan Pinjam (KSPP) Syariah BMT NU Jawa
Timur Cabang Larangan Pamekasan pada masa pandemi COVID-19, kedua
Bagaimana pihak lembaga Koperasi Simpan Pinjam (KSPP) Syariah BMT NU
Jawa Timur Cabang Larangan Pamekasan dalam menghadapi risiko operasional
pada masa pandemi COVID-19.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif.
Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data
primernya adalah Kepala Cabang sedangkan data sekundernya adalah rujukanrujukan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, risiko-risiko
operasional yang terjadi pada masa pandemi COVID-19 yaitu mengenai masalah
pengendalian iternal, masalah otorisasi atau pendelegasian wewenang, kesalahan
manusia, kegagalan sistem teknologi informasi, dan faktor eksternal. Kedua,
Koperasi Simpan Pinjam (KSSP) Syariah BMT NU Jawa Timur Cabang Larangan
Pamekasan dalam menghadapi risiko operasional yang terjadi pada masa pandemi
itu berbeda-beda tergantung risiko operasional yang dihadapi itu seperti apa dan
manajemen risiko operasional lembaga Koperasi Simpan Pinjam (KSPP) Syariah
BMT NU Cabang Larangan Pamekasan selama masa pandemi COVID-19 diawasi
oleh Dewan Pengawas Syariah yang terdiri dari lima orang yaitu K.H. Syaifuddin
Syam (ketua), K. Musyaffak Iyadl, K. Ahmad Fauzan Rofiq, Juhedi (Kemenag
Sumenep), dan Ustad Subairi.
Tidak tersedia versi lain