Text
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PERUBAHAN UPAH KARYAWAN SECARA SEPIHAK DI BENGKEL SEPEDA MOTOR DANENDRA JAYA (STUDI KASUS KELURAHAN LAWANGAN DAYA)
Kata Kunci: Ijarah, Pemotongan Upah Secara Sepihak, akad
Kata ijarah merupakan derivasi dari kata al-ajr, yang berarti upah (ganti).
Oleh karena itu, pahala juga disebut dengan istilah al-ajr. Adapun dalam istilah
syariat, ijarah adalah transaksi atas suatu manfaat dengan adanya ganti (upah).
Adakalanya manfaat tersebut berupa keterampilan (jasa), seperti arsitek dan
tukang bangunan; dan adakalanya berupa tenaga orang, seperti pelayan dan kuli.
Selama transaksi ijarah masih berlaku dan sah, musta’jir (penyewa) memiliki hak
atas manfaat, dan mu’jir (yang menyewakan) memiliki hak atas upah. Sebab
ijarah adalah transaksi pertukaran.
Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini adalah: pertama, Bagaimana
praktik perubahan upah karyawan secara sepihak di Bengkel Sepeda Motor
Danendra Jaya. Kedua, Faktor apa yang melatar belakangi adanya perubahan upah
karyawan secara sepihak di Bengkel Sepeda Motor Danendra Jaya. Ketiga,
Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap perubahan upah karyawan
secara sepihak di Bengkel Sepeda Motor Danendra Jaya
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Kualitatif, dengan jenis
penelitian lapangan atau yang dikenal dengan Fild Research dalam pengumpulan
data yang digunakan penelitian ini yaitu, observasi, wawancara, dan dokumentasi,
kemudian diolah dengan cara menelaah data, menata, membagi menjadi satuansatuan sehingga dapat dikelola yang akhirnya dapat ditemukan makna yang
sebenarnya. Lokasi penelitian ini mengambil tempat di bengkel sepeda motor
Danendra Jaya Kelurahan Lawangan Daya Kecamata Pademawu Kabupaten
Pamekasan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, Upah kerja yang diberikan
oleh pemilik bengkel kepada karyawan di bengkel sepeda motor Danendra jaya
menggunakan sistem bulanan. Adapun para pihak yang melakukan akad dalam
pembayaran upah ini para pihak yane4g membentuk perjanjian yaitu pemilik
bengkel (mu’ajir ) dan karyawan (musta’jir). Dimana akad pembayaran upah
yang dilakukan oleh pemilik bengkel tidak sesuai dengan akad diawal. Kedua,
faktor yang melatar belakangi adanya pemotongan upah secara sepihak yaitu
Maraknya persaingan antar bengkel dan Adanya pandemi covid 19. Ketiga,
pemotongan upah secara sepihak yang terjadi di bengkel sepeda motor danendra
jaya tidak dibenarkan oleh hukum islam karena terdapat rukun dan syarat yang
melanggar kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh
sepinya pelanggan yang mengakibatkan pendapatan di bengkel Danendra Jaya
berkurang. Alasan pemilik bengkel bisa dimaklumi. Akan tetapi dengan cara
pemotongan upah secara sepihak tersebut islam tetap tidak membolehkan karena
sudah melanggar rukun dan syarat-syarat dalam islam.
Tidak tersedia versi lain