Text
ANALISIS KONSEP AKAD JUAL BELI MURABAHAH DALAM PERSPEKTIF MUAMALAH (STUDI KASUS PT. SAE NURI DISTRIBUSI INDONESIA DI LARANGAN BADUNG PAMEKASAN)
ABSTRAK
Siti Aisyah, 2021, Analisis Konsep Akad Jual Beli Murabahab Dalam Perspektif
Muamalah (Studi Kasus PT. Sae Nuri Distribusi Indonesia di Larangan Badung
Pamekasan), Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Madura, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis
Islam, Program Studi Ekonomi Syariah, Pembimbing: Mohammad Hamim Sultoni, M.A.B
Kata Kunci: Akad Jual Beli, Perspektif Muamalah.
Jual beli merupakan salah satu bentuk kegiatan ekonomi yang berhakikat saling
tolong menolong sesama manusia dan ketentuan hukumnya telah diatur dalam syari’at
Islam, al-Qur’an dan al-Hadits yang telah memberikan batasan-batasan dengan jelas
mengenai ruang lingkup jual beli tersebut, khususnya berkaitan dengan hal-hal yang
diperbolehkan dan dilarang.
Berdasarkan hal tersebut, terdapat tiga pembahasan yang menjadi fokus dalam
penelitian ini, yaitu: Pertama, konsep akad jual beli dalam perspektif muamalah pada PT.
Sae Nuri Distribusi Indonesia di Larangan Badung Pamekasan; Kedua, Penerapan konsep
akad yang diterapkan pada Jual Beli PT. Sae Nuri Distribusi Indonesia Dalam Perspektif
Muamalah di Larangan Badung Pamekasan; Ketiga, Faktor-faktor penghambat dalam
penerapan konsep akad jual beli dalam perspektif mu’amalah pada PT. Sae Nuri Distribusi
Indonesia.
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif. Peneliti menggunakan
tiga prosedur pengumpulan data yaitu: wawancara semi terstruktur, observasi dan
dokumentasi informannya adalah direktur, karyawan perusahaan dan karyawan toko,
untuk menganalisis data, peneliti menggunakan beberapa langkah yaitu, reduksi data yang
meliputi pengecekan data dan pengelompokan data, penyajian data, kemudian penarikan
kesimpulan atau verifikasi data, sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui
perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamat dan kecukupan refrensial.
Dari penelitian ini penulis dapat menyimpulkan bahwa penerapan akad pada PT.
Sae Nuri Distribusi Indonesia terdapat 3 konsep akad diantaranya: akad musyarakah,
wadiah yad dhamanah dan wadiah. Namun, pada penerapannya terjadi ketidak sesuaian
akad yang diterapkan dengan konsep akad sebelumnya dikarenakanketidakcocokan
penerapan akad pada toko, maka dari itu pengelola perusahaan mengubahnya dari akad
wadiah menjadi akad murahabah.perusahaan yang pada awalnya menerapkan akad
wadi’ah seperti halnya yang sudah terkonsep menggantinya dengan menerapkan akad
murabahah dikarenakan perusahaan merasa adanya ketidak cocokan jika perusahaan
menerapkan akad wadi’ah karena akad wadi’ah memberikan keuntungan lebih sedikit dari
pada akad murabahah, kedua, Perusahaan memiliki minim modal sehingga menggunakan
akad murabahah kesulitannya terletak pada modal usaha yang diakibatkan menurunnya
pendapatan yang diperoleh perusahaan sehingga perusahaan mengganti akad jual beli
(wadi’ah) dengan akad murabahah, karena keuntungan yang diperoleh pada akad
murabahah lebih besar dari pada akad wadi’ah, selain itu, perusahaan melakukan
pinjaman dari pihak luar sebagai tambahan modal usaha.
Tidak tersedia versi lain