Text
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP BARTER ROKOKPERBUNGKUNG DI KELURAHAN BUGIH KECAMATAN PAMEKASAN KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Muhammad Eifiendy Sukardi 2020, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Barter
Rokok Perbungkus di Kelurahan Bugih Kecamatan Pamekasan Kabupaten
Pamekasan”, skripsi. Prodi Hukum Ekonomi Syariah. Fakultas Syariah Institut
Agama Islam Negri Madura Pembimbing: Dr. Ainur rahman Hidayat,S.S.,
M.Hum Kata Kunci : Riba, Islam, Akad, Suka rela
Barter adalah kegiatan tukar-menukar barang yang terjadi antara kedua
belah pihak tanpa perantara alat tukar yakni uang. Transaksi barter masih
diterapkan di Kelurahan Bugih Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan
yaitu barter rokok dengan rokok ke toko dengan ukuran perbungkus. Adapun
masalah yang diteliti dalam skripsi ini yaitu Bagaimana praktik transaksi barter
rokok yang dilakukan di toko-toko Kelurahan Bugih Kecamatan Pamekasan
Kabupaten Pamekasan. Bagaimana respon masyarakat terhadap penambahan
harga Rp.1.000 pada saat transaksi barter rokok di Toko-toko Kelurahan Bugih
Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan. Bagaimana tinjauan hukum Islam
terhadap barter rokok yang di lakukan di toko-toko Kelurahan Bugih Kecamatan
Pamekasan Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, dalam pengumpulan
data yang digunakan peneliti yaitu Observasi, Wawancara dan Dokumentasi.
Hasil dari Observasi, Wawancara dan Dokumentasi, kemudian diolah dengan cara
menelaah data,menata, membagi menjadi satuan-satuan sehingga dapat dikelola
yang akhirnya dapat ditemukan makna sebenarnya. Lokasi penelitian ini
mengambil tempat di Kelurahan Bugih Kecamatan Pamekasan Kabupaten
Pamekasan.
Hasil dalam penelitian ini yang pertama Praktik barter rokok di toko-toko
di Kelurahan Bugih Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan antara
pelanggan dan pemilik toko menggunakan akad kerelaan dari kedua belah pihak,
pelanggan yang harus menambah uang sebesar Rp. 1.000 dalam setiap barter
rokok yang bertujuan untuk keuntungan bagi pemilik toko tidak ada yang
keberatan atau merasa dirugikan. Yang kedua Masyarakat Kelurahan Bugih
Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan berpendapat bahwa pemilik
meminta uang tambahan Rp. 1.000 dalam setiap barter rokok perbungkus kepada
pelanggan tidak apa-apa dilakukan, karena itu bertujuan untuk memberi
keuntungan pada toko, sebab toko memang tempat berjualan jadi lumrah jika toko
meminta uang tambahan untuk keuntungan atau laba. Yang ketiga Transaksi
barter rokok dengan rokok yang dilakukan di toko-toko di Kelurahan Bugih
Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekaan sudah tidak sesuai dengan hukum
Islam karena dalam prantek barternya pemilik toko masih meminta uang
tambahan Rp.1000, meskipun dilakukan dengan suka rela oleh kedua belah pihak,
namun objek yang dibarterkan merupakan barang sejenis yang seharusnya
seimbang tidak ada tambahan, dimana tambahan dalam barter barang yang sejenis
masuk dalam riba fadhli. Maka transaksi barter rokok perbungkus dikelurahan
tidak sesuai dengan hukum Islam karna mengandung riba.
Tidak tersedia versi lain