Text
AKAD HIBAH TANAH DI DESA PLAKPAK , KECAMATAN PEGANTENAM, KABUPATEN PAMEKASAN PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
ABSTRAK
Nor Faizah, 2020, Akad Hibah Tanah di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan,
Kabupaten Pamekasan Perspektif Hukum Ekonomi Syariah.Skripsi, Program
Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri
Madura, Pembimbing:Dr. Umi Supraptiningsih, M.Hum.
Kata Kunci :Akad, Hibah, Tanah
Berangkat dari sebuah kegiatan akad hibah tanah yang dilakukan oleh masyarakat
Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan yang disertai
syarat-syarat tertentu dalam akad demi tercapainya toleransi dibidang ekonomi.
Berdasarkan hal tersebut maka ada dua fokus penelitian yang menjadi pokok
penelitian ini, yaitu: 1)Bagaimana praktik akad hibah tanah di Desa Plakpak,
Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan?2) Bagaimana praktik akad hibah
tanah di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan Perspektif
Hukum Ekonomi Syariah?.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian
lapangan (field research).Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer
dan sumber data sekunder, prosedur pengumpulan data diperoleh melalui
wawancara, observasi dan dokumentasi.Informannya adalah penghibah serta
penerima hibah di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten
Pamekasan.Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data,
penarikan kesimpulan dan verifikasi.Pengecekan keabsahan data yang dilakukan
yaitu dengan perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan, dan
triangulasi.Sedangkan tahap-tahap penelitian dilakukan tahap pra lapangan, tahap
pekerja lapangan, analisis data, serta penulisan laporan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad hibah tanah yang terjadi di Desa
Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan menggunakan akad
secara lisan antara kedua belah pihak dengan tanpa melibatkan aparatur Desa
karena masyarakat khawatir biayanya mahal, rumit dalam mengurusnya, serta
prosesnya lama. Perspektif Hukum Ekonomi Syariah dalam hal akad hibah tanah
di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan hukumnya
yaitusunahkarena terdapat beberapa alasan, yang pertama akad hibah tanah ini
dilakukan secara saling ridho sebagaimana dalam teori transaksi hal yang paling
utama yaitu unsur an-taradin (saling ridho),yang kedua berdasar pada salah satu
kaidah dalam al-qawaid fiqhiyyahٌالتَّابِعُتَابِعartinya setiap sesuatu yang berstatus
pengikut (tabi’), secara hukum harus mengikuti sesuatu yang diikutinya
(matbu’).statustabi’ atau matbu’ yang notabene tidak memiliki batas secara syar’i
diserahkan kepada pandangan umum. Dalam hal hibah tanah di Desa Plakpak
sudah menjadi kebiasaan (‘urf) masyarakat ketika menghibahkan tanah tidak
mengikut sertakan objek di atas tanah jika memang dalam situasi tertentu,
sehingga berdasarkan kebiasaan ini maka dapat dijadikan landasan atas kesunahan
akad hibah tanah di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten
Pamekasan, yang ketiga akad hibah tanah sangat berdampak positif terhadap
perekonomian masyarakat Desa Plakpak kecamatan Pegantenan, Kabupaten
Pamekasan.
Tidak tersedia versi lain