Text
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HUTANG YANG DIBAYAR MELALUI ASURANSI NASABAH (STUDI DI BRI KECAMATAN PAKONG)
ABSTRAK
Alvin Mubarok, 2020, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Hutang Yang Di Bayar
Melalui Asuransi Nasabah (Studi Di BRI Kecamatan Pakong), Skripsi, Program
Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syari’ah, IAIN Madura, Pembimbing:
Dr.Maimun S.Ag, M.H.I.
Kata kunci : Pinjaman, Asuransi, Hukum Islam
Berangkat dari salah satu lembaga keuangan yakni BRI. Dalam hal itu ada
sebuah perjanjian pinjaman antara BRI dengan nasabah, disini tugas dari perusahaan
atau pemilik dana menyediakan dana, yang akan di pinjamkan guna untuk
dipergunakan kebutuhan hidup dan modal usaha dll, akan tetapi didalam transaksi
pembayaran tiba-tiba mengalami hal yang tidak bisa dihindarkan semisal
meninggalnya nasabah. Lalu, pembayaran pelunasan nasabah tersebut di anggap
lunas dengan asuransi yang masi berlaku satu tahun.
Berdasarkan realita tersebut maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian
pokok dalam penelitian ini, yaitu: Pertama, Bagaimana Pelaksanaan Pelunasan
Hutang MelaluiAsuransi Nasabah, di BRI Kecamatan Pakong. Kedua, Bagaimana
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelunasan Hutang Melalui Asuransi.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
lapangan.Sumber datadiperoleh melaluiwawancara, observasi, dan
dokumentasi.Sedangkan jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara tidak
terstruktur dan observasi non partisipan.Informannya adalah para kreditur, nasabah
yang bersangkutan, serta teller.
Hasil penelitian menunjukkan bahwaPelaksanaan Pelunasan Hutang
MelaluiAsuransi Nasabahdi BRI Kecamatan Pakong, yaitu perjanjian yang dilakukan
dalam transaksi, asabah mengajukan berkas pinjaman kepada pihak bank. Lalu, dari
pihak bank mensurvey ke rumah nasabah dengan mempertimbangkan terkait nominal
pinjaman yang akan di tangguhkan. Setelah itu pihak bank menentukan besar nominal
yang akan dibayar setiap bulannya selama masa pinjaman. Kemudian pihak bank
disini menawarkan asuransi jiwa terhadap nasabah atas pinjaman tersebut.Dan
mengenai pandangan Hukum Islam Terhadap PelunasanHutang MelaluiAsuransi,
yaitu perjanjian yang dilaksanakan dalam transaksi tersebut sudah memenuhi syarat,
rukun dalam bertransaksi.Dan pelaksanaan perjanjian pinjaman dibayar asuransi. Di
BRI Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan, diperbolehkan karena dalam
melakukan transaksi perjanjian pinjaman dibayar asuransi tersebut telah ada kejelasan
antara pihak bank dengan nasabah serta tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Dan
transaksi tersebut diperbolehkan dalam hukum Islam.
Tidak tersedia versi lain