Text
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ZAKAT PROFESI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MEMILIKI HUTANG KE BANK (STUDI KASUS DI KELURAHAN BUGIH PAMEKASAN)
ABSTRAK
Wibowo Hidayat, 2020, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Zakat Profesi
Pegawai Negeri Sipil yang Memiliki Hutang ke Bank (Studi Kasus di Kelurahan
Bugih Pamekasan), Skripsi, Program Studi HukumEkonomi Syariah, Fakultas
Syariah, IAIN Madura, Pembimbing: Dr. Hj. Eka Susylawati, S.H., M.Hum.
Kata Kunci: Hukum Islam, Zakat Profesi, PNS
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil apa yang diperoleh
dari pekerjaan dan profesinya. Misalnya pekerjaan yang menghasilkan uang baik
itu pekerjaan yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung dengan orang lain. Maupun
pekerjaan yang dikerjakan seseorang buat pihak lain baik pemerintah. Kewajiban
zakat profesi yang merupakan hasil ijtihad ulama dan berkembang di masyarakat.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat mengajukan hutang ke bank dengan
menyertakan sertifikat. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat meminjam dengan
jumlah dan jangka pinjaman tertentu. Hal ini tentu saja akan menyebabkan
minimnya pendapatan yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam satu
bulan.
Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui tiga persoalan pokok, sehingga
menghasilakan fokus penelitian. Pertama, Bagaimana pelaksanaan zakat profesi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kelurahan Bugih Pamekasan;Kedua, Bagaimana
zakat profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berhutang ke Bank di
Kelurahan Bugih; Ketiga, Bagaimana perspektif hukum Islam zakat profesi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kelurahan Bugih Pamekasan.
Penelitian inimenggunakan pendekatan kualitatif dengan mengambil lokasi
penelitian di Kelurahan Bugih Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan,
sehingga penggalian data dalam penelitiaan ini menggunakan wawancara,
observasi, dan dokumentasi. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif yaitu
memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian, misalnya
perilaku, persepsi, motivasi yang bertujuan untuk menganalisa dalam setiap aspek
untuk mendalami fokus penelitian.
Penelitian ini menghasilkan Pertama, Pelaksanaan Zakat Profesi Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di Kelurahan Bugih Pamekasan dilakukan pada setiap gaji
diperoleh dengan memperhatikan gaji bersih yang diakumulasikan jangka satu
tahun. Hal itu dilakukan karena kesadaran atas kewajiban zakat atas penghasilan;
Kedua, Zakat profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berhutang ke bank di
Kelurahan Bugih harus diperhatikan dengan anjuran hukum Islam, yaitu gaji kotor
dikurangi kebutuhan pokok dan beban angsuran. Namun, gaji sisa dari
pembayaran hutang itu tidak sampai nisab maka mereka belum diwajibkan untuk
mengeluarkan zakat atas profesinya. Begitupun sebaliknya, jika gaji dari
pembayaran hutang itu sampai nisab maka mereka diwajibkan untuk
mengeluarkan zakat atas profesinya; Ketiga, Zakat profesi Pegawai Negeri Sipil
(PNS) di Kelurahan Bugih Pamekasan dalam perspektif hukum Islam diantaranya
harus pengeluarannya di dapat dari gaji bersih yang diqiyaskan terhadap nisab
zakat pertanian (653 kg) dan emas (85 gram). Namun, konsep itu dilakukan
dengan pemotongan gaji atas kesepakatan dan kesadaran bersama.
Tidak tersedia versi lain