Text
PANDANGAN HUKUM ISLAM TENTANG MINDRING EMAS DI DESA TANJUNG KECAMATAN CAMPLONG KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK
Desy Lusiana, 2020 Pandangan Hukum Islam Tentang Mindring Emas Di Desa
Tanjung Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang. Skripsi, Program Studi
Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri
(IAIN) Madura, Pembimbing: Dr. Hj. Siti Musawwamah, M. Hum
Kata Kunci: Pandangan Hukum islam, Mindring Emas
Islam memberikan kebebasan bagi setiap individu untuk memiliki,
memproduksi, dan mengonsumsi. Setiap individu bebas untuk berjualbeli dan
menentukan upah atauharga dengan berbagai macam nilai, nominal, tetapi
dengan syarat tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Sebagaimana
juga halnya setiap pribadi bebas untuk memindahkan harta yang adadibawah
kepemilikannya kepada orang yang dikehendakinya baik semasa diahidup
dengan carahibah atau hadiah ataupun setelah diameninggal dengan
carawasiat sesuai dengan syariat Islam. Juga demikian setiap individu
memiliki kebebasan dalam mengembangkan hartanya dengan cara yang baik,
tapi harus meningalkan praktek perdagangan yang diharamkan, baik
dengancara riba maupun dengan cara menimbun dan yang sejenisnya, dan
juga sejumlah kebebasan-kebebasan lainnya.
Fokus Penelitian ini, adadua: pertama Bagaimana mikanisme transaksi
akad kredit emas menjadi akad jual beli di desa Tanjung kabupaten sampang?
Kedua. Bagai mana Pandangan hukum Islam terhadap kredit Emas menjdi
akad jual beli di desa Tanjung kabupaten Sampang
Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
yang digunakan adalah deskriptif. Sumber data yang diperoleh melalui
wawancara, obseravasi dan dokumentasi, informannya adalah Kiyai, dan
tukang mindring, pengguna jasa mindring. Sedangkan pengecekan keabsahan
data dilakukan melalui Perpanjangan keikutsertaan, Ketekunan pengamatan,
Triangulasi, Pemeriksaan sejawat melalui diskusi, Analisis kasus negatif,
Pengecekan anggota, Uraian rinci, dan Auditing.
Hasilpenelitian yang dilakukan peneliti dilapangan, a) Peminjam
(pengguna jasa mindring) mendatangi tukang mindreng untuk meminjam
sejumlah uang. b) Tukang mindreng member emas kepada sipeminjam
(pengguna jasa mindreng) senilai uang pinjaman dengan standar harga beli
emas pada saat itu. c) Peminjam menjual kembali emas itu kepada tukang
mindreng dengan standar jual emas saat itu. d) Uang pimjaman itu dibayar
secara redit dengan ketentuan tambahan harga 25% dari uang pinjaman. e)
dalam hukum islam jasa mindring emas dihukumi haram. f) dalam islam jual
beli emas secara kredit diharamkan. g) dalam hokum islam setiap yang
berbuga hukumnya riba. h) emas merupakan barang ribawi.
Tidak tersedia versi lain