Text
MANAJEMEN RISIKO PRODUK PEMBIAYAAN MULTIGUNA TANPA AGUNAN DI BMT UGT SIDOGIRI CAPEM SAMPANG KOTA KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK
Durrotun Baido’, 2020, “Menejemen Resiko Produk Pembiayaan MTA Di
BMT UGT Sidogiri Capem Sampang Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang”,
Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam,
Pembimbing: Sakinah, MEI
Kata Kunci: Manajemen Risiko, BMT, Hawalah
Pembiayaan Multiguna tanpa Agunan (MTA) adalah suatu produk
pembiayaan yang ada di BMT Sidogiri Capem Omben Kabupaten Sampang yang
memberikan fasilitas pembiayaan tanpa agunan untuk memenuhi kebutuhan
anggota. Adapun mekanisme pembiayaan Multiguna Tanpa Agunan (MTA) di
BMT Sidogiri Capem Omben Kab. Sampang disalurkan kepada para pedagangpedagang di pasar. Pihak BMT bertindak sebagai pemberi jaminan atas
pemenuhan kewajiban nasabah terhadap pihak ketiga dan objeknya pun harus
jelas baik dari segi nilai, jumlah serta spesifikasinya dan tidak bertentangan
dengan ketentuan syariah selain itu, pihak BMT meminta jaminan yang berupa
cash collateral atau jaminan lainnya atas nilai penjaminan.
Penulis menggunakan metode pendekatan kualitatif Deskriptif yaitu untuk
mengetahui Menejemen Resiko Produk Pembiayaan, metode pengumpulan data
dalam penelitian ini adalah dengan melakukan wawancara, observasi dan
dokumentasi, adapun yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah
karyawan bagian kepala cabang dan Kasir di BMT UGT Sidogiri Capem
Sampang Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Menejemen Resiko Produk
Pembiayaan MTA Di BMT UGT Sidogiri Capem Sampang Kecamatan Sampang
Kabupaten Sampang telah diterapkan sesuai dengan peraturan dan mekanisme
yang ada yaitu: pertama, Nasabah datang ke BMT Sidogiri Capem Omben
Kabupaten Sampang dengan membawa surat permohonan pembiayaan Multiguna
Tanpa Agunan. Kedua, Nasabah mengisi data survei. Ketiga, Nasabah
memberikan keterangan tentang tujuan pengajukan pembiayaan. Keempat, Bagian
marketing akan datang ke rumah pemohon untuk melakukan penyesesuaian
dengan data yang diisi oleh nasabah. Kelima, pihak BMT melakukan analisa.
Keenam, pihak BMT melkukan akad. Ketujuh, pihak BMT mencairkan dana yang
telah disetujui. Delapan, Setelah nasabah melakukan akad, selanjutnya sesuai
dengan isi perjanjian Multiguna Tanpa Agunan, pelunasan hutang nasabah
dilaksanakan oleh nasabah sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati oleh
kedua belah pihak.
Tidak tersedia versi lain