Text
ANALISIS KELAYAKAN ANGGOTA PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH DALAM MEMINIMALISIR PEMBIAYAAN BERMASALAH DI KSPP SYARIAH BMT NU JAWA TIMUR CABANG CAMPLONG SAMPANG
ABSTRAK
Bisri Affandi, 2020, Analisis Kelayakan Anggota Pada Pembiayaan Murabahah
Dalam Meminimalisir Pembiayaan Bermasalah Di KSPP Syariah BMT NU Jawa
Timur Cabang Camplong Sampang, Fakutas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut
Agama Islam Negeri Madura, Pembimbing: Lukmanul Hakim, M.E.I
Kata Kunci : kelayakan Anggota, Pembiayaan Murabahah
Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank
syariah dan unit usaha syariah. Bank syariah memiliki fungsi menghimpun dana.
Fungsi lainnya ialah menyalurkan dana kepada pihak lain yang membutuhkan
dana dalam bentuk jual beli maupun kerja sama usaha. Adapun penelitian ini
mempunyai tujuan a) pertama, Untuk mengetahui Bagaimana prosedur pemberian
pembiayaan murabahah di KSPP Syariah BMT NU Jawa Timur Cabang
Camplong Sampang. b) kedua, Untuk mengetahui Bagaimana metode penilaian
kelayakan anggota dalam meminimalisir Pembiayaan Bermasalah Pada
Pembiayaan Murabahah di KSPP Syariah BMT NU Jawa Timur Cabang
Camplong Sampang.
Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu penelitian
yang menghasilkan prosedur analisis yang tidak menggunakan prosedur analisis
statistik atau cara kuantifikasi lainnya Menggunakan jenis penelitian deskriptif
karena data yang dikumpulkan adalah berupa kata-kata, gambar dan bukan angkaangka. Dengan demikian, laporan penelitian akan berisi kutipan-kutipan data
untuk memberikan gambaran penyajian laporan tersebut. Data tersebut berasal
dari naskah wawancara, catatan lapangan, foto, catatan atau memo dan dokumen
resmi lainnya.Dari hasil penelitian Prosedur Pemberian Pembiayaan Murabahah
Di KSPP Syariah BMT NU Jawa Timur Cabang Camplong Sampang dengan cara
permohonan pengajuan pembiayaan yang masuk di KSPP Syariah BMT NU Jawa
Timur Cabang Camplong Sampang akan melakukan tahapan-tahapan berikut ini:
a). Mengumpulkan data-data atau dokumen-dokumen yang diperoleh dari
permohonan pengajuan pembiayan, wawancara,survey usaha dan jaminan. b).
Melakukan analisa pembiayaan. c). Membuat keputusan penerimaan atau
penolakan pembiayaan berdasarkan wewenang dari kepala cabang. d). Membuat
dan mengirimkan surat pemberitahuan penerimaan atau penolakan pembiayaan
kepada anggota. e). Melakukan realisasi pembiayaan (apabila diterima). Proses
Penilaian Kelayakan Anggota Pada Pembiayaan Murabahah Di KSPP Syariah
BMT NU Jawa Timur Cabang Camplong Sampang sebagai berikut: a). penilaian
watak/kepribadian (character). b). penilaian kemampuan (capacity). c). penilaian
terhadap modal (capital). d). penilaian terhadap agunan (collateral). e). penilaian
terhadap prospek usaha nasabah debitur (condition of economy). dinilai sangat
efektif, hal ini didasarkan pada peningkatan jumlah nasabah yang layak dan
menurunnya jumlah nasabah bermasalah pada tahun 2019 anggota yang layak
sebesar (77,23)% yang bermasalah sebesar (2,11)%.
Tidak tersedia versi lain