Text
KETIDAKJELASAN BENTUK UPAH BURUH TANI PADA MUSIM PANEN PADI DALAM TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DI DESA PONTEH KECAMATAN GALIS KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Nurul Aini, 2020, Ketidakjelasan Bentuk Upah Buruh Tani Pada Musim Panen
Padi Dalam Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah di Desa Ponteh Kecamatan Galis
Kabupaten Pamekasan, Skripsi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas
Syariah, Institut Agama Islam Negeri Madura, Pembimbing Dr. H. Moh. Zahid,
M.Ag
Kata Kunci: Ketidakjelasan, Upah, Hukum Ekonomi Syariah
Pekerjaan buruh tani merupakan pekerjaan hampir setiap warga di Desa
Ponteh Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan, meskipun pekerjaan buruh tani
tidak sebagai pekerjaan utama. Awalnya buruh tani dipekerjakan oleh petani
untuk bekerja di sawahnya. Tetapi pemilik lahan pada saat mempekerjakan buruh
tani tidak ada kejelasan atau pemberitahuan dari awal mengenai upah yang harus
ia terima setelah menyelesaikan pekerjaanya sebagai buruh tani pada orang yang
telah mempekerjakannya. Sistem pengupahan yang ada di Desa Ponteh
merupakan sistem pengupahan yang sudah lama terjadi dan menjadi kebiasaan
masyarakat. Masalah yang sering timbul pada sistem pengupahan ini ialah pada
saat upah diberikan namun pihak buruh terkadang merasa kurang puas.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga permasalahan yang menjadi
kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana pelaksanaan akad
antara petani dan buruh tani di Desa Ponteh Kecamatan Galis Kabupaten
Pamekasan; kedua, apa problematika bentuk upah buruh tani pada musim panen
padi yang terjadi di Desa Ponteh Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan; ketiga,
bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap ketidakjelasan bentuk upah
buruh tani pada musim panen padi yang terjadi di Desa Ponteh Kecamatan Galis
Kabupaten Pamekasan.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis
deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan
dokumentasi. Informannya adalah Petani dan Buruh Tani. Sedangkan analisis data
yang digunakan yaitu analisis non statistik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, di Desa Ponteh dalam
melakukan suatu pekerjaan tidak membicarakan terlebih dahulu mengenai sistem
pengupahannya. Artinya masyarakat tidak melakukan akad atau perjanjian yang
meliputi adanya ijab dan qabul. Hal ini berlainan dengan syarat upah (ujrah) yaitu
harus jelas dengan bukti dan ciri yang bisa menghilangkan ketidakjelasan dan
disebutkan besar dan bentuk upahnya. Kedua, problematika yang tejadi di Desa
Ponteh adalah tidak ada kesepakatan terlebih dahulu sebelum bekerja mengenai
ketentuan upahnya, maka banyak diantara pekerja yang meminta upahnya berupa
hasil panen dari tanaman padi yang dikerjakannya. Para pekerja meminta upah
berupa hasil panen, karena hasil panen yaitu gabah bisa disimpan untuk konsumsi
yang akan datang, jika berupa uang akan lebih cepat habis. Ketiga, ditinjau dari
perspektif hukum ekonomi syariah tidak diperbolehkan, sebab dalam praktik
pengupahan yang ada di Desa Ponteh tidak sesuai dengan hadis dan tidak
memenuhi syarat ijarah yaitu harus menyebutkan jumlah upah yang diberikan.
Tidak tersedia versi lain