Text
NIKAH MISYAR PERSPEKTIF MAQASHID IMAM AS-SYATIBI (STUDI KASUS DI KECAMATAN PADEMAWU KABUPATEN PAMEKASAN)
ABSTRAK
Layyinah, 2020, Nikah Misyar Perspektif Maqashid Imam Syatibi (Studi Kasus di Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan), Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Jurusan Syariah, IAIN Madura, Pembimbing, Moh. Afandi, MHI.
Kata Kunci : Nikah Misyar, Maqashid Imam Syatibi
Islam menganjurkan kepada umatnya untuk menikah dengan berbagai alasan sebagai bentuk motivasi. Terkadang menyebutkan bahwa nikah adalah sunnah Nabi, petunjuk Rasul, yang mana mereka adalah teladan yang wajib di ikuti petunjuknya. Agama Islam menganjurkan bahkan mewajibkan seseorang (kalau sudah memenuhi illat atau alasannya) untuk nikah tujuannya jelas agar manusia dapat melanjutkan keturunan, membina cinta kasih sayang dalam kehidupan keluarga. Dan menjauhkan dari perbuatan zina. Ada dua kajian pokok dalam penelitian ini. Pertama, Praktik nikah misyar. Kedua, perspektif maqashid Imam Syatibi mengenai nikah misyar. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian fenomenologis. Sumber datanya adalah pasangan suami isteri yang melakukan nikah misyar. Selain itu keluarga khususnya orang tua dari masing-masing pihak pelaku misyar juga dilibatkan dalam hal ini. Data tersebut diperoleh dengan cara wawancara, observasi, serta dokumentasi. Kemudian dilakukan analisis data untuk mendapatkan sejumlah temuan penelitian. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan dengan pengecekan anggota, triangulasi, dan pemeriksaan lanjutan melalui diskusi tahap penyelesaian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah terlaksana pernikahan hak isteri tidak di penuhi sebagian oleh suami karena kerelaan isteri, diantaranya (nafkah, kelangsungan tinggal bersama, ataupun tempat tinggal). Praktiknya adalah isteri merelakan sebagian haknya terhadap sebagian kewajiban suami. Faktornya beemacam-macam diantaranya akibat poligami, suami tidak berpenghasilan, merantau, dan isteri ber-tanazzul (merelakan) karena istri mempunyai penghasilan tetap (wanita karier). Status hukum nikah misyar sah karena memenuhi syarat dan rukun pernikahan. Nikah misyar perspektif maqashid Imam Syatibi masuk pada ranah hifdh al-din dan hifdh al-nasab tingkat dharuriyat. Karena dengan adanya pernikahan maka ajaran agama dan eksistensi keluarga Islam dapat terjaga. Imam Syatibi juga tidak hanya melihat dari sudut pandang syari’ saja. Melainkan juga melihat kepentingan kondisi mukallaf tersebut. Dan seorang mukallaf mampu membedakan mana yang baik dan buruk dalam kehidupannya. Istri berhak membantu suami dan menjaga keutuhan serta kemaslahatan keluarga. Dan suami tetap melaksanakan tanggung jawabnya yakni menjaga dan mengayomi isteri dan keluarga. Selama pelaksana nikah misyar tetap sesuai dengan tujuan pernikahan yakni, sakinah, mawaddah, warahmah.
Tidak tersedia versi lain