Text
PENERAPAN DENDA PADA NASABAH WANPRESTASI DI PEGADAIAN SYARIAH PRENDUAN KECAMATAN PRAGAAN KABUPATEN SUMENEP BERDASARKAN FATWA DSN-MUI NOMOR 68/DSN-MUI III 2018
Pegadaian syariah prenduan adalah salah satu lembaga keuangan syariah (LKS) yang merupakan kebutuhan masyarakat adalah pinjaman atau transaksi lain yang menimbulkan utang piutang dengan cara memberikan jaminan barang berupa BPKB/Sertifikat tanah dengan ketentuan, barang tersebut masih dikuasai dan digunakan oleh pihak yang berhutang sedangkan dari pihak yang memberikan hutang hanya memegang jaminan tanda bukti kepemilikannya saja berupa BPKB atau sertifikat hak atas tanah, adapun si penghutang (rahin) yakni harus membayar uang angsuran setiap bulan, dan apabila terlambat makan akan dikenakan denda sebesar 4% yang kemudian uang dendanya tersebut dibayar bersamaan dengan pembayaran ujrah dan apabila si penghutang wanprestasi maka oleh pihak pegadaian barang tersebut di lelang secara musyawarah.
Tidak tersedia versi lain