Text
KESADARAN MASYARAKAT DALAM MELAKUKAN PEMBAYARAN ZAKAT PERTANIAN PADA PETANI PADI DI DESA TAMBAAN KECAMATAN CAMPLONG KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK
Skripsi yang berjudul “KESADARAN MASYARAKAT DALAM MELAKUKAN PEMBAYARAN ZAKAT PERTANIAN PADA PETANI PADI DI DESA TAMBAAN KECAMATAN CAMPLONG KABUPATEN SAMPANG”
Zakat dapat disalurkan pada orang yang dapat dijumpai dari asnaf tersebut. Dilarang meringkas pemberian zakat pada kurang dari tiga orang dari setiap golongan asnaf kecuali amil. Manusia tidak ada campur tangan menentukan dan mengelompokkan golongan manusia yang menerima zakat. Hanya saja manajemen dan penguatan zakat agar menjadi kemakmuran umat menjadi tanggung jawab bersama.
Jenis penelitian yang digunakan adalah adalah penelitian lapangan (field research) yang dilaksanakan di Desa Tambaan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang. Metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi, serta literatur pendukung yang relevan terhadap permasalahan yang penulis angkat. Selanjutnya data tersebut dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa potensi zakat pertanian yang terdapat di Desa Tambaan cukup besar. Hal ini dapat diketahui dari data angket masyarakat mengenai luas lahan pertanian dan hasil panen yang diperoleh. Selanjutnya mengenai mekanisme zakat pertanian sendiri masih kurang maksimal karena proses distribusi atau penyaluran zakat para petani memberikan zakatnya kepada tetangga sekitar atau sanak saudara sesuka hati. Kesadaran masyarakat Desa Tambaan masih sangat rendah dalam pembayaran zakat pertanian. Hal ini dikarenakan beberapa faktor diantaranya adalah rendahnya pendidikan serta faktor sosial yang menyebabkan masyarakat berpegang bahwa membayar sedekah sudah mewakili kewajiban zakat.
Jika potensi zakat dapat diketahui dari luasnya lahan pertanian dan banyaknya hasil panen yang diperoleh setiap panen, seharusnya pemerintah desa dapat memprioritaskan agar masyarakat dapat membayar zakat sesuai dengan kadar zakat seperti halnya kewajiban membayar pajak. Karena dasar hukum zakat adalah wajib dan juga sudah diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang zakat. Selain itu untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang kewajiban zakat adalah dengan diadakannya sosialisasi oleh tokoh masyarakat setempat secara intensif guna untuk lebih menekankan agar masyarakat tidak lalai membayar kewajibannya.
Tidak tersedia versi lain