Text
IMPLEMENTASI 5C DALAM MEMINIMALISIR RISIKO PEMBIAYAAN MODAL USAHA BAROKAH DI BMT UGT SIDOGIRI CABANG PAKONG PAMEKASAN
IMPLEMENTASI 5C DALAM MEMINIMALISIR RISIKO
PEMBIAYAAN MODAL USAHA BAROKAH DI BMT UGT SIDOGIRI
CABANG PAKONG PAMEKASAN
ARTIKEL
MOH. LUTFI
NIM. 18201503020146
ABSTRAK
MohLutfi, 2020, implementasi 5C dalammeminimalisirrisikopembiayaan modal
usahabarokah di BMT UGT Sidogiri CabangPakongPamekasan,
Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Madura, Program
StudiPerbankansyariah, FakultasEkonomidanBisnis Islam,
Pembimbing: Taufikkurraham, M.H
Kata Kunci: 5C, Risiko dan Pembiayaan
BMT UGT Sidogiri Cabang Pakong Pamekasan memiliki beberapa produk
pembiayaan salah satunya yaitu Modal Usaha Barokah, Pemberian pembiayaan
oleh lembaga keuangan pada dasarnya menuntut adanya tindakan yang hati-hati
pada lembaga tersebut. Begitupun dengan BMT UGT Sidogiri Cabang Pakong
Pamekasan dalam pemberian pembiayaan kepada calon anggota, Pihak lembaga
mampunyai keterampilan. Khusus untuk manganalisis calon anggotanya agar
meminimalisir terjadinya risiko pembiayaan, dalam memutuskan pencairan dana
melalui pembiayaan, ada beberapa hal yang harus dipikirkan secara umum
salahsatunya biasa dikenal dengan prinsip 5C yaitu: character (watak), capacity
(kapasitas), capital (modal), collateral (jaminan) dan condition of economy
(kondisiekonomi) yang disingkatdengan 5C.
Dalam penelitian ini ada dua pokok permasalahan yaitu pertama:
bagaimana implementasi 5C dalam meminimalisir risiko pembiayaan modal usaha
barokah di BMT UGT Sidogiri Cabang Pakong Pamekasan kedua: Bagaimana
tinjauan ekonomi Islam terhadap penerapan 5C untuk meminimalisir risiko
pembiyaan modal usaha barokah di BMT UGT Sidogiri Cabnag Pakong
Pamekasan
Penelitian ini mengguanakan pendekatan kualitatif deskriptif. Sumber data
yang di peroleh melaui observasi, dokumentasi dan wawancara. Informasi dalam
penelitian ini adalah karyawan BMT UGT Sidogiri Cabang Pakong Pamekasan
sebanyak 4 orang dan anggota BMT UGT Sidogiri Cabang Pakong Pamekasan
sebanyak 5 orang. Analisis datanya menggunakan metode analisis deskriptif yang
di jelaskan secara sistematis dan mendalam terhadap data yang di kumpulkan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa. Dalam meminimalisir adanya risiko
pembiayaan BMT UGT Sidogiri Cabang Pakong Pamekasan menggunakan
prinsip 5C dalam menilai anggota yang akan melakukan pembiayaan modal usaha
barokah. Tinjauan ekonomi Islam dalam prinsip 5C dalam meminimalisir risiko2
pembiyaan modal usaha barokah adalah sebuah keharusan karna berdasarkan pada
surah Al-Hujurat ayat 6 yang menyatakan untuk adanya sikap kehati-hatian dalam
memberikan pembiayaan modal usaha barokah.
PENDAHULUAN
A. Konteks Penelitian
Seiring dengan perkembangan perdagangan dunia, perkembangan
lembaga keuangan semakin pesat karena dunia lembaga keuangan tidak terlepas
dari perkembangan perdagangan.1 Hampir semua sektor usaha, yang meliputi
sektor industri, perdagangan, pertanian, perkebunan, jasa, dan perumahan sangat
membutuhkan bank sebagai mitra dalam melakukan transaksi keuangan. Semua
sektor usaha maupun individu saat ini dan masa yang akan datang tidak akan
terlepas dari sektor perbankan bahkan menjadi kebutuhan dalam menjalankan
aktivitas keuangan dalam mendukung kelancaran usaha. Peran lembaga keuangan
bagi masyarakat individu, maupun masyarakat bisnis sangat penting bahkan bagi
suatu negara, karena lembaga keuangan sebagai suatu lembaga yang berperan dan
berpengaruh dalam perekonomian negara.2
Dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terutama yang berkaitan dengan
pengembangan usaha memerlukan dana tambahan untuk usaha agar lebih
berkembang. BMT UGT Sidogiri Cabang Pakong Pamekasan memiliki beberapa
produk pembiayaan seperti gadai emas syariah (GEMAS), modal usaha barokah,
multi guna tanpa agunan, kendaraan bermotor barokah, pembelian barang
elektronik, pembiayaan kafalah haji, multi jasa barokah, multi griya barokah, dan
modal pertanian barokah.3
Pemberian pembiayaan oleh lembaga keuangan pada dasarnya menuntut
adanya tindakan yang hati-hati pada lembaga tersebut. Begitupun dengan BMT
UGT Sidogiri Cabang Pakong Pamekasan dalam pemberian pembiayaan kepada
calon anggota, Pihak lembaga mampunyai keterampilan khusus untuk
manganalisis calon anggotanya agar meminimalisir terjadinya risiko pembiayaan.
Risiko pada pemberian pembiayaan tersebut sangat besar sehingga memerlukan
pertimbangan-pertimbangan untuk menilai calon anggota layak atau tidaknya
1 Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, (Jakarta: Rajawali pers, 2012), hlm, 28.
2 Ismail, Managemen Perbankan, (Jakarta: Kencana, 2016), hlm, 2.
3 Brosur BMT UGT Sidogiri.3
diberikan pembiayaan pada praktek kelembagaan mereka yang dapat mengajukan
pembiayaan meliputi perorangan atau badan hukum. Setiap pemohon harus
memenuhi persyaratan pada lembaga keuangan.4
Dalam memutuskan pencairan dana melalui pembiayaan, ada beberapa
hal yang harus dipikirkan secara umum salah satunya biasa dikenal dengan prinsip
5C yaitu: character (watak), capacity (kapasitas), capital (modal), collateral
(jaminan) dan condition of economy (kondisi ekonomi) yang disingkat dengan 5C
sebagai alat penentu untuk menentukan kelayakan kredit yang diberikan kepada
anggota.5 Prinsip 5C digunakan pada seluruh lembaga keuangan yang melakukan
pembiayaan maupun perkreditan. Adanya analisis pembiayaan tersebut dapat
mencegah sedini mungkin terjadinya kegagalan anggota dalam memenuhi
kewajibannya untuk melunasi pembiayaan yang diterimanya.6 Jadi dengan
adanya kelima prinsip tersebut dapat meminimalisir risiko.
Risiko Pembiayaan adalah risiko yang disebabkan oleh adanya kegagalan
dalam memenuhi kewajiban. Dalam Lembaga Keuangan Syariah, risiko
pembiyaan mencakup risiko terkait produk dan risiko terkait pembiayaan
korporasi (perusahaan).7 Penyebab utama terjadinya risiko pembiayaan adalah
lembaga keuangan terlalu mudah memberikan pinjaman, melakukan investasi atau
terlalu di tuntut untuk memanfaatkan kelebihan likuiditas, sehingga
mengantisipasi berbagai kemungkinan risiko usaha yang di biayainya.8
BMT UGT Sidogiri mulai beroperasi pada tanggal 6 Juni 2000 dengan
badan hukum koperasi/Kanwil Dinas koperasi PK (Perjanjian Kinerja) dan M
(Mentri) Propinsi Jawa Timur dengan SK Nomor. 09/BH/KWK.13/VII/2000
4Ashofatul lailiyah, urgensi analisis 5c pada pemberian kredit perbankan untuk meminimalisir
risiko, Jurnal Pengamat Hukum, volume 29. No 2. (mei-agustus 2014), Hlm, 223.
5 Ruwati dan Pandi Afandi, Persepsi nasabah pada aspek 5c untuk menentukan Kelayakan
Pemberian Kredit Pada Nasabah PT. BPR Nusamba Ampel Cabang Sala Tiga, Jurnal Stie
Semarang Vol. 6, no. 1 (februari 2014). Hlm, 64.
6 Lukman Dendawijaya, Manajemen perbankan, penerbit Ghalia Indonesia, 2009. Hlm 88.
7Adiwarman A. Karim, Bank Islam (analisis fiqih dan keuangan), PT. Raja Grafindo persada,
2013, hlm, 260
8Dheni mahardika saputra, Zainul arifin, Zahroh, Analisis risiko pembiayaan musyarakah terhadap
pengembalian pembiayaan nasabah, Jurnal Administrasi Bisnis, vol. 28 no.2 (November 2015).
Hlm, 3.4
tertanggal 22 Juli 2000. BMT ini didirikan oleh beberapa orang yang berada
dalam satu kegiatan Urusan Guru Tugas Pondok Pesantren Sidogiri.9
Salah satu produk pembiayaan yang diberikan oleh BMT UGT Sidogiri
ialah modal usaha barokah (MUB) yang dimana pembiayaan ini adalah fasilitas
modal kerja bagi para calon anggota yang mempunyai usaha mikro, dan akad
yang digunakan dalam pembiayaan ini adalah akad yang berbasis bagi hasil
(Mudharabah/Musyarakah) atau jual beli (Murabahah). Akad mudharabah
adalah bentuk kerjasama anatara BMT dan anggota dimana BMT (shahibul maal)
menyediakan seluruh (100%) modal. Sedangkan anggota menjadi pengelola
(mudharib) dengan pembagian hasil sesuai kesepakatan. Akad musyarakah adalah
akad kerja sama usaha patungan antara BMT dan anggota sebagai pemilik modal
(syarik/shahibul maal) untuk membiaya suatu jenis usaha yang halal dan
produktif dengan pembagian hasil sesuai kesepakatan. Akad murahabahah adalah
akad jual beli anatara BMTdan anggota dimana BMT membeli barang yang
dibutuhkah oleh anggota dan memjualnya kepada anggota sebesar harga pokok
ditambah dengan keuntungan yang di sepakati.10
Dari sekian banyak BMT UGT Sidogiri yang telah beroperasi, BMT
UGT Sidogiri cabang Pakong merupakan salah satu kantor cabang yang memiliki
tingkat kesehatan yang kurang baik. Hal ini terlihat dari tingginya pembiayaan
modal usaha barokah yang bermasalah yang ada di lembaga tersebut. Besarnya
tingkat bermasalah tersebut yang mencapai 23 anggota dari 554 jumlah
keseluruhan anggota pada produk modal usaha barokah yang menimbulkan
masalah. 11. Dalam permasalahan tersebut apakah prinsip 5C telah diterapkan di
BMT UGT Sidogiri dan sesuai dengan ketentuan yang telah ada.
Berdasarkan hasil temuan dan permasalahan-permasalahan yang
dipaparkan di atas, peneliti tertarik dan berkeinginan untuk menganalisis prosedur
penerapan 5C dalam meminimalisir risiko pembiayaan Modal Usaha Barokah.
Peneliti mengambil subjek penelitian di BMT UGT Sidogiri Cabang Pakong.
Berdasarkan latar belakang tersebut, peneliti memutuskan untuk melakukan
9 BMT UGT Sidogiri Diakses dari http://www.bmtugtsidogiri.co.id/tentang-kami-.html, pada
tanggal 22 April 2019 pukul 14 :32.
10 Brosur BMT UGT Sidogiri.
11Hasil wawancara dengan Abd Syakur, (sebagai account officer analisis dan penagihan di BMT
UGT Sidogiri kec. Pakong) tentang tingkat NPF, Pada 22 April 2019, Pukul 09.00 WIB.5
penelitian dengan judul ”Implementasi 5C dalam Meminimalisir Risiko
Pembiayaan Modal Usaha Barokah BMT UGT Sidogiri Cabang Pakong
Pamekasan”
B. Fokus Penelitian
Berdasarkan konteks penelitian di atas maka dapat dirumuskan fokus
penelitian ini ialah:
1. Bagaimana implementasi 5C dalam meminimalisir risiko pembiayaan modal
usaha barokah di BMT UGT Sidogiri Cabang Pakong Pamekasan?
2. Bagaimana tinjauan ekonomi syariah terhadap penerapan 5C untuk
meminimalisir risiko pembiayaan modal usaha barokah di BMT UGT SIDGIRI
Cabang Pakong Pamekasan?
KAJIAN PUSTAKA
A. Kajian Tentang Pembiayaan
1. Pengertian Pembiayaan
Istilah pembiayaan pada dasarnya lahir dari pengertian i believe, i trust,
yaitu saya percaya atau saya menaruh kepercayaan, perkataan pembiayaan yang
artinya kepercayaan yang berarti koperasi syariah menaruh kepercayaan kepada
seseorang untuk melaksanakan amanah yang di berikan oleh koperasi syariah
selaku shohibul maal, dana tersebut harus digunakan dengan benar, adil, dan
harus disertai dengan ikatan dan syarat-syarat yang jelas serta saling
menguntungkan bagi kedua belah pihak.12
2. Tujuan Pembiayaan
Tujuan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah untuk
meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilainilai islam. Pembiayaan tersebut harus dapat dinikmati oleh sebanyak-banyaknya
pengusaha yang bergerak dibidang industri, pertanian, dan perdagangan untuk
menunjang kesempatan kerja dan menunjang produksi dan distribusi barangbarang dan jasa-jasa dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor
tujuan pembiayaan adalah sebagai berikut:
a. Mencari keuntungan
12 Velthzalval, Arvian arivin, Islamic Banking (Jakarta: PT. Bumi aksara , 2010), hlm 700.6
b. Membantu pemerintah
c. Membantu usaha anggota
3. Fungsi Pembiayaan
Keberadaan koperasi syariah yang menjalankan pembiayaan bedasarkan
prinsip syariah bukan hanya untuk mencari keuntungan dan meramaikan bisnis
koperasi syariah Indonesia, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan bisnis yang
aman, diantaranya:
a. Meningkatkan daya guna uang
b. Untuk meningkatkan dan lalu lintas peredaran uang
c. Meningkatkan daya guna barang
d. Meningkatkan peredaran barang
e. Meningkatkan kegairahan berwirausaha
f. Stabilitas ekonomi
g. Sebagai jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional
4. Unsur-unsur Pemberian Pembiayaan
Dalam pembiayaan mengandung berbagai maksud atau dengan kata lain
pembiayaan terkandung unsur-unsur yang direkatkan terdapat 5 unsur pembiayaan
antara lain:
a. Kepercayaan
b. Kesepakatan
c. Jangka waktu
d. Risiko
e. Balas jasa
5. Jenis-Jenis Pembiayaan
Penyaluran Dana (pembiayaan) pada anggota, secara garis besar produk
pembiayaan koperasi syariah terbagi dalam beberapa kategori yaitu:
a. Pembiayaan mudharabah
b. Pembiayaan murabahah
c. Pembiayaan musyarakah
6. Kajian Tentang Risiko
1. Pengertian Risiko
Risiko bisa didefinisikan sebagai kejadian yang merugikan. Definisi risiko
secara lebih spesifik dapat diartikan sebagai adanya konsekuensi yang muncul
sebagai dampak adanya ketidak pastian sehingga memunculkan dampak yang
merugikan bagi pelaku usaha. Definisi lain yang sering dipakai untuk analisis7
investasi adalah kemungkinan hasil yang sering dipakai untuk analisis investasi
adalah kemampuan hasil yang diperoleh menyimpang dari yang diharapkan.13
2. Risiko Pembiayaan
Risiko pembiayaan adalah risiko akibat kegagalan anggota atau pihak lain
dalam memenuhi kewajiban kapada koperasi syariah sesuai dengan perjanjian
yang disepakati.14
3. Pembiayaan Bermasalah
Pembiayaan Bermasalah adalah suatu penyaluran dana yang dilakukan
oleh lembaga pembiayaan seperti koperasi syariah yang dalam pelaksanaan
pembayaran pembiayaan oleh anggota terjadi hal-hal seperti pembiayaan yang
tidak lancar, pembiayaan yang debiturnya tidak memenuhi persyaratan yang
dijanjikan, serta pembiayaan tersebut tidak menepati jadwal angsuran. Sehingga
hal-hal tersebut memberikan dampak negative bagi kedua belah pihak.15:
a. Lancar
b. Dalam Perhatian Khusus
c. Kurang Lancar
d. Diragukan
e. Macet
4. Penyebab Pembiayaan Bermasalah
penyebab pembiayaan bermasalah ada beberapa faktor yang
mempengaruhi, yaitu faktor yang berasal dari anggota dan yang berasal dari
koperasi syariah. Koperasi syariah sebagai kreditur tidak terlepas dari kelemahan
yang dimiliki. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan pembiayaan bermasalah
adalah sebagai berikut:
a. Faktor yang berasal dari anggota
1) Anggota menyalah gunakan kredit
2) Anggota kurang mampu mengelola usahanya
3) Anggota beri’tikad kurang baik
b. Faktor yang berasal dari koperasi syariah
1) Kualitas pejabat koperasi syariah
2) Persaingan antar koperasi syariah
3) Hubungan interen koperasi syariah
4) Pengawasan koperasi syariah
13Mahmud .M. Hanafi, Managemen Risiko, UUP STIM YKPN, Yogyakarta, 2006, hlm 296.
14 Ikit, Managemen Dana Bank Syariah, (Yogyakarta: Gava media, 2018), hlm 49.
15Trisadini.P., Transaksi Bank Syariah, Jakarta: PT.BumiAksara, 2013, hlm 1058
7. Kajian Teori Tentang 5C
Prinsip-prinsip pemberian kredit/pembiayaan menggunakan prinsip 5C
adalah sebagai berikut:
a. Character
b. Capacity/ Capability
c. Capital
d. Collateral
e. Condition
METODE PENELITIAN
A. Pendekatan dan Jenis Penelitian
Peneliti menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, istilah penelitian
kualitatif adalah penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang
apa yang dialami oleh subjek penelitian misalnya prilaku, persepsi, motivasi,
tindakan, dll. Secara holistik, dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata
dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan
berbagai metode alamiah. Contoh : Prilaku, Persepsi, Motivasi, Tindakan, dan lain
sebagainya. 16
Perspektif lain penelitian kualitatif adalah metode (Jalan) penelitian yang
sistematis yang digunakan untuk mengkaji atau meneliti suatu objek pada latar
alamiah tanpa ada manipulasi di dalamnya dan tanpa ada pengujian hipotesis,
dengan metode-metode yang alamiah ketika hasil penelitian yang diharapkan
bukanlah generalisasi berdasarkan ukuran-ukuran kuantitas, namun makna (segi
kualitas) dari fenomena yang di amati.17
Penelitian kualitatif ini merupakan Proses penelitian yang nantinya akan
menghasilkan data deskriptif yaitu berupa kata-kata tertulis atau kata-kata lisan
dari informan dan penelitian kualitatif ini sama halnya dengan penelitian dengan
penelitian lapangan maka dari itu peneliti disini membutuhkan objek, Objek
utama BMT UGT SIDOGIRI cabang Pakong dalam penelitian ini peneliti
bermaksud untuk mencari data informasi tentang “Implementasi 5C dalam
maneminimalisir risiko pembiayaan modal usaha barokah di BMT UGT
SIDOGIRI cabang Pakong”
16 Lexy J. Moleong , Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja RosdaKarya, 2016), Hlm, 6.
17 Andi Prastowo, Metode Penelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan Penelitian,
(Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2012), hlm, 24.9
B. Kehadiran Peneliti
Peneliti mendatangi BMT atau Lembaga keuangan dengan harapan
memperoleh data dengan melakukan wawancara tentang “Implementasi 5C dalam
meminimalisir risiko pembiayaan modal usaha barokah di BMT UGT Sidogiri
cabang pakong”
C. Lokasi Peneliti
Lokasi penelitian ini bertempat di BMT UGT Sidogiri, Dusun Gungguh,
Desa seddur, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan
D. Sumber data
Data utama dalam penelitian ini adalah kualitatif menurut lofland yaitu
kata-kata, dan tindakan, selebihnya merupakan data tambahan seperti dokumen
dan lain-lain.18 Data yang digunakan dalam penelitian ini berdasarkan sumbernya
dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu:
1. Data primer
2. Data sekunder
E. Prosedur Pengumpulan Data
Tekhnik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
sebagai berikut:
1. Wawancara
2. Observasi
3. Dokumentasi
F. Analisis data
Analisis data merupakan tahapan yang sangat penting dalam penyelesaian
suatu kegiatan penelitian ilmiah karena dari analisis ini akan diperoleh temuan,
baik temuan substantive maupun formal.19 Fungsi Analisis data untuk
memeberikan arti, makna, dan nilai yang terkandung dalam data analisis, data
merupakan upaya mencari dan mentaati secara sistematis catatan hasil observasi,
wawancara dan bahan lain yang dikumpulkan untuk meningkatkan pemahaman
terhadap data-data yang diperoleh. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini
yaitu secara deskriptif, dalam peneliti ini memaparkan dan menguraikan hasil
penelitian sesuai dengan pengamatan dan penelitian yang dilakukan pada saat di
18 ibid, 157
19 Ibid, hlm 209.10
lapangan. Analisis deskriptif yaitu meganalisis temuan proses yang sedang
berlangsung dengan pola pikir induktif.
G. pengecekan keabsahan data
Upaya peneliti untuk mengetahui apakah data yang diperoleh dari
penelitian ini sesuai dan valid, maka peneliti disini berupaya mengecek ulang
secara sistematis, yang mana peneliti menggunakan langkah-langkah pengecekan
sebagai berikut:
1. Perpanjangan keikutsertaan
2. Ketekunan pengamatan
3. Triangulasi
H. Tahap-Tahap Penelitian
Tahap-tahap yang akan ditempuh oleh peneliti dalam penelitian ini yaitu:
1. Tahap pra lapangan
2. Tahap pekerjaan lapangan
3. Tahap pasca pekerjaan lapangan20
PAPARAN DATA DAN TEMUAN PENELITIAN
A. Paparan Data
1. Sejarah BMT UGT Sidogiri
Usaha koperasi BMT UGT sidogiri diawali oleh keperihatinan KH.
Nawawi Thoyib (Alm) pada tahun 1dan berjalan 1993 akan maraknya praktekpraktek renten (membungakan uang) di Desa Sidogiri, untuk itu beliau mengutus
beberapa orang untuk mengganti hutang masyarakat tersebut dengan pola
pinjaman tanpa bung. Program tersebut bisa berjalan hampir 4 tahun meskipun
masih terdapat sedikit kekurangan dan praktek renten masih belum punah. Dari
semangat dan tekad itulah para penduri Koperasi yang pada waktu itu di motori
oleh Ust H. Mahmud Ali Zain bersama beberapa ustadz Madrasah ingin sekali
meneruskan apa yang menjadi kekinginan Bapak KH. Nawawi Thoyib (Alm) agar
segera terwujud lembaga yang diatur rapid an terta bagus.21
Setelah Koperasi BMT MMU ditetapakan danberjalan selama dua tahun
maka banyak masyarakat Madrasah didniyah yang mendapatkan bantuan guru
dari Pondok Pesantren Sidogiri lewat Urusan Guru Tugas (UGT) mendesak dan
20 Ibid, hlm.134
21 Wasil wawancara dengan bapak Ach. Rofiqi m, kepala cabang BMT UGT SDOGIRI Pakong,
pada 4 November 201911
mendorong untuk didirikan Koperasi dengan skop yang lebih laus yakni skop
Koperasi Jawa Timur. Koperasi BMT Usaha Gabungan Terpadu sidogiri di
singkat “Koperasi BMT UGT Sidogiri” dan mulai beroperasi pada tanggal 5
Rabiul Awal 1421 H atau 6 juni 2000 M. Di Surabaya dan kemudian
memdapatkan banadan Hukum Koperasi dari Kanwil Dinas Koperasi PK
(Perjanjian Kerja) dan M (Menteri) Propensi Jawa Timurdengan SK Nomor:
09/BH/KWK.13/VII/2000 tertanggal 22 Juli 2000.
BMT UGT Sidogiri memiliki produk pembiayaan simpan pinjam dengan
pola syariah dengan menerapkan lima akad yaitu mudharabah, musyarakah,
murabahah, ba’I bitsaman,ajil dan qord. Dan produk simpanan yang dimiliki
seperti Tabungan Umum Syaraiah, Tabungan Haji, Tabungan Umrah, Tabungan
Idul Fitrih, Tabungan Pendidikan, Tbungan Qurban, Tabungan Berjangka,
Tabungan MDA Berjangka. BMT UGT Sidogiri didirikan oleh beberapa orang
yang berada dalam satu kegiatan Urusan Guru Tugas Pondok Pesntren Sidogiri
(Urusan GT PPS) yang didalamnya tedapat orang-orang yang berprofesi sebagai
guru dan pimpinan madrasah, alumni Pondok Pesantren Sidogiri Pasuruan dan
para simpatisan yang menyebar di wilayah Jawa Timur.
Koperasi BMT UGT Sidogiri membuka beberapa unit pelayanan anggota
di kabupaten/ kota yang dinilai potensial. Alhamdulillah, pada saat ini BMT UGT
Sidogiri telah berusia 13 tahun dan sudah memiliki 277 unit Layanan Baitul Maal
wat Tanwil/ Jasa Keungan Syariah dan satu Unit Pelayanan Transfer. Pengurus
akan terus berusaha melalukan perbaikan dan perkembangan secara
berkesinambungan pada semua bidang baik organisasi maupun usaha. Untuk
menunjang hal tersebut maka anggota koperasi dan penerima amanat perlu
memiliki krakter STAF, yaitu Shiddiq (Jujur), Thabliqh(Transparan), Amanah
(Dapat Dipercaya) dan Fhatanah (Profesional).22
2. Alamat Kantor cabang BMT UGT Sidogiri cabang pakong pamekasan
Dusun Gungguh, Desa seddur, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan
, Jawa Timur 6935
22 https://bmtugtsidogiri.co.id/tentang-kami-6.html di akses pada tanggal 4 november 2019 pukul
21;5212
3. Visi dan Misi BMT UGT Sidogiri cabang pakong pamekasan
BMT UGT Sidogiri cabang pakong pamekasan memiliki Visi dan Misi
sbagai berikut:23
a. Visi
Visi merupakan gambaran tentang masa depan yang relitistic dan ingin
diwujudkan suatu organisasi dalam kurun waktu tertentu, adapun visi BMT UGT
Sidogiri cabang pakong pamekasan yaitu:
1) Terbangunnya dan berkembangnya ekonomi ummat dengan
landasan syariah islam
2) Terwujudnya budaya ta’awun dalam kebaikan dan ketakwaan di
bidang social ekonomi
b. Misi
Misi merupakan pernyataan tentang apa yang harus dikerjakan oleh suatu
organisasi dalam rangka mewujudkan visi
1) Menerapkan dan memasyarakatan syariah islam dalam aktivitas
ekonomi
2) Menanam pemahaman bahwa sistem syariah di bidang ekonomi adil,
mudah dan maslahah
3) Meningkatkan kesejahteraan ummat dang anggota
4) Melalkukan aktivitas ekonomi dengan budaya STAF (Shiddig/Jujur,
B. TEMUAN PENELITIAN
Berdasarkan data yang diperoleh oleh peneliti melalui wawancara dengan
beberapa karyawan BMT UGT Sidogiri cabang Pakong, hasil temuan yang
dilakukan oleh peneliti sebagai berikut:
1. Implementasi 5c dalam risiko pembiayaan modal usaha barokah di BMT
UGT Sidogiri cabang Pakong.
a) Sebelum melakukan pembiayaan, anggota harus memenuhi persyaratn
yang sudah menjadi SOP di BMT UGT Sidogiri Cabang Pakong
Pamekasan.
23 https://bmtugtsidogiri.co.id/tentang-kami-6.htm l di akses pada tanggal 4 November 2019 pada
pukul 21: 5213
b) BMT UGT Sidogiri dalam memberikan pembiayaan modal usaha barokah
dengan menerapkan prinsip 5C
c) Prinsip 5C Character, Capasity, Capital ,Collateral, Condition of
economic.
d) Implementasi prinsip 5C yang dilakukan kepada setiap anggota yang
mengajukan pembiayaan modal usaha barokah dengan bertatap muka
secara langsung.
e) Implementasi prinsip character dengan menganalisa beberapa aspek untuk
menjadi tolak ukur antara lain penampilan, tingkah laku, tutur bahasa serta
meneliti calon anggota di wilayah tempat tinggal dan di tempat kerjanya.
f) Implementasi prinsip capacity dengan melakukan pengecekan sebagai
tolak ukur terhadap kapasitas atau kemampuan calon anggota dalam
menjalankan usaha dan kemampuan anggota dalam memenuhi kewajiban
yang telah di tentukan oleh pihak BMT sesuai dengan pinjaman yang telah
disepakati.
g) Implementasi prinsip capital dengan menganalisis banyaknya jumlah dana
yang diajukan disesuaikandan melihat banyaknya barang dagangan serta
pengunjung yang datang sebagai tolak ukur untuk pemberian modal.
h) Implementasi prinsip conditional of economy dengan melakukan penilaian
pada kondisi ekonomi masyarakat dilingkungan tempat usaha anggota
seperti bisnis yang akan digeluguti dan keadaan usaha prospek atau
tidaknya.
2. Tinjauan ekonomi syariah terhadap penerapan 5C untuk meminimalisir
risiko pembiayaan modal usaha barokah di BMT UGT Sidogiri cabang
Pakong
1) Tinjauan ekonomi syariahnya berdasarkan pada surah Al-Hujurat ayat 6.
Yang menyatakan untuk adanya sikap kehati-hatian dalam memberikan
pembiayaan modal usaha barokah
2) Prinsip kehatia-hatian yang digunakan dalam pembiayaan modal usaha
barokah adalah prinsip 5C yang sesuai dengan syariat Islam.14
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan pembehasan sebelumnya dengan judul “Iplementasi 5C Dalam
Meminimalisir Risiko Pembiayaan Modal Usaha Barokah di BMT UGT Sidogiri
Cabang Pakong Pamekasan” maka dapat ditarik kesimpulan:
1. Dalam meminimalisir adanya risiko pembiayaan BMT UGT Sidogiri
Cabang Pakong menggunakan prinsip 5C dalam menilai anggota yang
akan melakukan pembiayaan modal usaha barokah. Namun sebelum
mengimplemantasikan prinsip 5C ada beberapa proses yang harus
dipenuhi oleh anggota yang akan melakukan pembiayaan modal usaha
barokah yaitu, Sebelum melakukan pembiayaan, anggota harus
memenuhi persyaratn yang sudah menjadi SOP di BMT UGT Sidogiri
Cabang Pakong Pamekasan. Implementasi prinsip character dengan
menganalisa beberapa aspek untuk menjadi tolak ukur antara lain
penampilan, tingkah laku, tutur bahasa serta meneliti calon anggota di
wilayah tempat tinggal dan di tempat kerjanya. Capacity yakni
melakukan pengecekan kemampuan calon anggota dalam menjalankan
usaha dan kemampuan anggota dalam memenuhi kewajiban yang telah di
tentukan oleh pihak BMT sesuai dengan pinjaman yang telah disepakati.
Capital dengan menganalisis banyaknya jumlah dana yang diajukan
disesuaikan dan melihat banyaknya barang dagangan serta pengunjung
yang datang sebagai tolak ukur untuk pemberian modal. Conditional of
economy dengan melakukan penilaian pada kondisi ekonomi masyarakat
dilingkungan tempat usaha anggota seperti bisnis yang akan digeluguti
dan keadaan usaha prospek atau tidaknya.
2. Prinsip 5C jika ditinjau menurut ekonomi Islam yaitu, Tinjauan ekonomi
syariahnya berdasarkan pada surah Al-Hujurat ayat 6. Yang menyatakan
untuk adanya sikap kehati-hatian dalam memberikan pembiayaan modal
usaha barokah. Penerapa budaya kerja Islam di BMT UGT Siidogiri
Cabang Pakong Pamekasan sudah sesuai dengan sifat-sifat nabi yaitu
Siddiq, Amanah, Tabliqh, Fathonah, utamanya pada pembiayaan modal15
usaha barokah dimana Siddiq (jujur) yakni pihak BMT menjelaskan
secara gambling, rinci dan jujur ketika anggota melalukan proses
pembiayaan modal usaha barokah dan menjalankan sesuai dengan
prosedur yang telah ada tanpa menambah-nambahkan. Amanah (dapat
dipercaya) dalam hal ini antara dan BMT harus melaksanakan setiap
tugas dan kewajiban sesuai dengan amanah yang telah disepakati
bersama agar amanah yang telah diberikan antara keduanya berjalan
dengan baik. Tabligh (menyampaikan) dalam menyampaikan hal-hal
yang berkaitan dengan pembiayaan modal usaha barokah teramasuk juga
ketika melakukan surve, pihak BMT melakukanya dengan sopan, supel,
dan cepat dalam menyerap informasi yang didapat. Fathonah (cerdas)
peran BMT UGT Sidogiri Cabang Pakong Pamekasan disini dalam
membantu kondisi perekonomian para usaha kecil menengah sangatlah
cerdas dan membantu, karena anggota bisa mengajukan pembiayaan
modal usaha kepada pihak BMT.
Daftar Rujukan
Adiwarman karim, Bank Islam analisis fiqih dan keuangan, Jakarta: PT
Grafindopersada, 2011
Andi Prastowo, Metode Penelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan
Penelitian, Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2012
Ascarya, akad & produk bank sayariah, Jakarta: Raja grafindo persada, 2008
Asiyah, Binti Nur. Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, Yogyakarta:
Kalimedia, 2015
Astuti, Rahma Yudi. “Pembiayaan Murabahah Yang Bermasalah di Baitul Mal
Wa Tamwil Dalam Perspektif Manajemen Risiko”.Islamic Economics
Journal.Vol. 1.No. 2 (2015)
Badriyah harun, penyelesaian sengketa kredit bermasalah, Yogyakarta: pustaka
yudistisia, 2010
Binti Nur Asiyah, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, Yogyakarta:
Kalimedia, 2015
BMT UGT Sidogiri Diakses dari http://www.bmtugtsidogiri.co.id/tentang-kami-
.html, pada tanggal 22 April 2019 pukul 14 :32.16
Buna’i, penelitian kualitatif, pamekasan: stain pamekasan pers, 2008
Fahmi, Irham. Manajemen Perbankan Konvensional dan Syariah, Jakarta: Mitra
Wacana Media, 2015
Fahmi, Irham. Manajemen risiko, Bandung: Alfabeta, 2016
Fasa, Muhammad Iqbal. “Manajemen Risiko Perbankan Syariah Di Indonesia”
Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam.Vol. 1.No. 2 (2016)
Gatot Supramono, perbankan dan masalah kredit, Jakarta: PT Rineka cipta, 2009
Hasan, perbankan syariah :sebuah pengantar, Jakarta:GP press group,2014
http://www.digilin.uin-suka.ac.id/2015/2/12240025.pdf/contoh sikripsi, diakses
pada tanggal 28 januri 2019.
http://www.perpustakaan uns.ac.id/dokumen/download.pdf/contoh skrpsi, diakses
pada tanggal 28 februari 2019
Ikit, managemen dana bank syariah, Yogyakarta: Gava media, 2018
Iman Gunawan, Metode Penelitian Kualitatif Teori & Praktik, Bandung:
Rosdakarya, 2006
Irham Fahmi, Manajemen Perkreditan,Bandung: Alfabeta, 2014
Ismail, Perbankan Syariah , Jakarta: Kencana, 2011
Kasmir dan Muhammad Jafar, Studi Kelayakan Bisnis, Jakarta: kencana , 2003
Kasmir, bank dan lembaga keuangan lainnya, Jakarta: Raja Wali pres,2012
Kasmir, Dasar-dasar Perbankan, Jakarta PT Gravindo persada, 2014
Kasmir, Managemen Perbankan, Jakarta: Raja Grafindopersada, 2003
Kasmir, Manajemen Perbankan, Jakarta: Rajawali Pers, 2017
Lailiyah, Ashofatul. “Urgensi Analisa 5C Pada Pemberian Kredit Perbankan
Untuk Meminimalisir Risiko”.Yuridika.Vol. 29.No. 2 (2014)
Lexy J. Moleong ,Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja RosdaKarya,
2016
Mahmud .M. Hanafi,Managemen Risiko, UUP STIM YKPN, Yogyakarta, 2006
Malayu S.P. Hasibuan, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta: PT Bumi Aksara,2008
Mohammad syafi’i Antonio, Bank syariah dari teori ke praktek,Jakarta: Gema
instansi press dan tazkia cendekia,200117
Muhammad, managemen pembiayaan bank syariah, Yogyakarta: UUP AMP
YKPN, 2005
Rachmadi Usman, Aspek Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, Jakarta: Sinar
Grafika, 2014
Rachmat Firdaus dan Maya Ariyanti, Manajemen Perkreditan Bank Umum:
Teori, Masalah, Kebijakan dan Aplikasinya Lengkap dengan Analisis Kredit,
Bandung: Alfabeta, 2003
Soemitra, Andri. Bank & Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Prenada Media
Group, 2009
Sofyan, A. Syathir. “Analisis Penerapan Manajemen Risiko Pembiayaan Pada
Lembaga Pembiayaan Syariah”. Bilancia., Vol. 11. No. 2 (2017)
Sugiono, Metode Penelitain Kualitatif, Kualitat
Tidak tersedia versi lain