Text
Manajemen Risiko Pembiayaan Mudharabah Di KSPPS BMT NU Cabang Kota Sumenep Jawa Timur
ABSTRAK
Moh Ali Wafa, 2019, “Manajemen Risiko Pembiayaan Mudharabah Di KSPPS BMT NU Cabang Kota Sumenep Jawa Timur”, Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam, Pembimbing: Dr. H. ZainalAbidin, M.E.I.
Kata kunci : manajemen risiko, pembiayaan, mudharabah.
Pembiayaan dengan pembayaran dengan jangka waktu tertentu rentan terhadap risiko dari pihak nasabah (eksternal) seperti nasabah yang tidak membayarkan kewajibannya kepada BMT NU tepat waktu dan berakhir risiko akan dihadapi oleh BMT NU mengakibatkan kerugian. Maka diperlukan adanya manajemen risiko yang baik untuk meminimalisir risiko yang mungkin saja terjadi agar tidak menimbulkan risiko yang mengakibatkan kerugian pada BMT NU. dalam hal ini pola pembiayaan dengan layanan cash tempo 6 bulan ini mempunyai risiko yang begitu besar, karena rentan waktunya yang sangan lama.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada satu permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: Apa saja risiko pembiayaan mudharabah dengan layanan cash tempo 6 bulan di KSPPS BMT NU Cabang Kota Sumenep Jawa Timur? Dan Bagaimanakah cara meminimalisir risiko pembiayaan mudharabah dengan layanan cash tempo 6 bulan di KSPPS BMT NU Cabang Kota Sumenep Jawa Timur?.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, sumber data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informasi diperoleh dari kepala Cabang, Account Officer, dan koordinator pengelolaan pembiayaan umum syariah di koperasi BMT NU Cabang Kota Sumenep. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui ketekunan pengamatan dan triangulasi data.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilaksanakan oleh peneliti di BMT NU Cabang Kota Sumenep maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Risiko pembiayaan mudharabah dengan layanan cash tempo enam bulan di BMT NU Cabang Kota antara lain: a). Faktor alamiah seperti cuaca yang kurang baik bagi petani yang menyebabkan gagalnya hasil panen dan lain-lain. b). Kelalaian dalam membayar bagi hasil. c). Nasabah yang tidak mampu mengelola keuangan pembiayaan. d). Penyembunyian keuntuntungan oleh nasabah yang tidak jujur. e). Ketika usahanya kurang di monitor atau di pantau.Dan juga terdapat hal-hal berikut agar risiko pembiayaan semakin kecil, antara lain: a). Ketika terdapat nasabah yang lalai membayar bagi hasilnya (kurang disiplin) dalam akan menelfon pihak pengelola pembiayaan mudharabah tentang pembiayaannya yang sudah jatuh tempo.b). Dalam mengatasi risiko disini pihak BMT memegang pirisnip yaitu sifat alamiah yakni ketika pembiayaannya gagal, akan dicari penyebabnya terlebih dahulu c). informasi dari masyarakat sekitar, Setelah pembiayaan tersebut di ACC nasabah disuruh melengkapi berkas-berkasnya, dan setelah pembiayaan itu diberikan pihak BMT NU mengontrol pembiayaan tersebut dengan cara menanyakan kondisi usahanya pada saat menjemput tabungan nasabah.
Tidak tersedia versi lain