Text
PENERAPAN AKAD MUDHARABAH TERHADAP USAHA TAMBANG BATU BATOR DITINJAU DARI FATWA DSN-MUI NO. 07/DSNMUI/IV/2000 (STUDI KASUS DI DESA BLUMBUNGAN KECAMATAN LARANGAN)
ABSTRAK
Ahmad Humaidi Khafif, Penerapan Akad Mudharabah Terhadap Usaha Tambang Batu Bator Ditinjau Dari Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 (Studi Kasus di Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Pamekasan), Skripsi, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syari‟ah, IAIN Madura, Pembimbing: Khairul Muttaqin, M. Thi.
Kata Kunci : Problematika, Fatwa DSN-MUI. Dalam menjalani kehidupan manusia berlomba-lomba untuk mencapai kehidupan yang sempurna dari segi materi dengan cara berinvestasi, dan mengabaikan kondisi masyarakat sekitar, sehingga sering terjadi konflik dalam kehidupan bermasyarakat. Seperti yang terjadi di usaha tambang batu bator di Desa Blumbungan kecamatan Larangan. Di dalam usah tersebut ada dua pihak yang melakukan kontrak, satu sebagai pemilik modal dan dua sebagai pengelola modal. Pemilik modal memberikan asset dan alat untuk dikelola dalam bisnis tambang batu bator namun pemilik modal tidak menguraikan ke dalam bentuk uang modal yang berupa aset dan barang yang dikeluarkannya. Berdasarkan hal ini terdapat dua permasalahan pokok dalam penelitian ini, yaitu: 1) Bagaimana Praktik Yang Terjadi di Usaha Tambang Batu Bator di Desa Blumbungan Kecamatan Larangan, 2) Tinjauan Fatwa DSN-MUI Terhadap Kegiatan Usaha di Bisnis tambang Batu Bator di Desa Blumbungan kecamatan Larangan. Penelitian ini menggunakan jenis kualitatif dengan pendekatan file reserch. Untuk pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi yang momfokuskan terhadap pihak pemilik modal dan pengelola modal di usaha tambang batu bator dan warga sekitar para pihak yang terkait. Untuk analisis data disini peneliti menggunakan metode Reduksi Data, Display atau Penyajian Data dan Kesimpulan dan Verifikasi Data. Selanjutnya dalam pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan keikutsertaan, Ketekunan/keajegan pengamatan dan Triangulasi data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) bisnis tambang batu bator merupakan kegiatan masyarakat blumbungan untuk meningkatkan kualitas perekonomiannya. Usaha tersebut menggunakan akad mudharabah namun ada juga sebagian yang menggunakan akad ijarah ala al-a’mall. Namun disini peneliti lebih fokus kepada bisnis tambang batu bator yang menggunakan akad mudharabah.2) tinjauan DSN-MUI terhadap kegiatan usaha bisnis tambang batu bator itu merupakan kegiatan muamalah yang dilarang oleh Islam dan para Ulama Indonesia (MUI) karena pemilik modal tidak menguraikan kedalam bentuk uang modal yang berupa aset dan alat untuk menambang sehingga membuat pengelola modal kebingungan dalam mengatur keungan dan membagi keuntungan.Fatwa DSN-MUI yang mengacu pada hukum Islam menjelaskan akan kebolehan mutlak akad mudharabah, akan tetapi ada batasan-batasan tertentu yang bertujuan untuk mencegah adanya kerugian salah satu pihak.
Tidak tersedia versi lain