Text
IMPLEMENTASI AKAD IJARAH PARAREL PADA PEMBIAYAAN MULTI GUNA TANPA AGUNAN DI BMT SIDOGIRI CABANG PAMEKASAN
ABSTRAK
Mahfudin Ghozali, 2019 Implementasi akad Ijarah pararel pada Pembiayaan multi guna tanpa agunan di BMT Sidogiri cabang Pamekasan, skripsi, Program Studi Perbankan syariah, Fakultas Ekonomi dan bisnis Islam, Pembimbing: Dr. H. Rudy Haryanto, MM.
Kata kunci: Akad Ijarah Paralel, Pembiayaan MTA.
Ada dua pokok permasalahan dalam penelitian ini, pertama tentang Praktek Ijarah paralel pada pembiayaan multi guna tanpa agunan (MTA) di BMT UGT Sidogiri Pamekasan, kedua, Tinjauan praktek Ijarah paralel dalam persepektif manajemen ekonami syariah sesuai DSN MUI. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan jenis deskriptif dengan lama penelitian mulai masuknya surat tanggal 01 April 2019 sampai 25 Mei 2019. Data yang diperoleh yaitu dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik pengecekan keabsahan data melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan, triangulasi dan kecukupan referensial.
Hasil penelitian dilapangan menunjukkan bahwa Praktek Ijarah paralel pada pembiayaan multi guna tanpa agunan (MTA) di BMT UGT Sidogiri Pamekasan sudah berjalan dengan baik, dan banyak manfaat yang di peroleh oleh pihak BMT UGT Sidogiri dan nasabah. Keuntungan dari prodak pembiayaan multi guna tanpa agunan (MTA) bagi nasabah adalah tidak adanya agunan. Akad yang di gunakan dalam prodak pembiayaan multi guna tanpa agunan (MTA) adalah akad Ijarah Al-Manafi atau manfaat barang. Adapun tinjauan praktek Ijarah paralel pada pembiayaan multi guna tanpa agunan (MTA) di BMT UGT Sidogiri Pamekasan dalam perspektif manajemen ekonomi syari’ah yang dilakukan BMT UGT Sidogiri sudah sesuai dengan fatwa MUI DSN 44 / DSN 2004 / MUI / VIII (Mengenai pembiayaan multi jasa), sesuai dengan rukun dan syarat syah akad Ijarah.
Hasil analisis tersebut dapat dilihat dari pengumpulan data yang diperoleh dari hasil wawancara, observasi serta dokumentasi dilokasi penelitian. Untuk itu sangat penting bagi pihak-pihak yang terkait untuk mempertahankan akad Ijarah paralel pada pembiayaan multi guna tanpa agunan (MTA) karena sangat membantu pada pihak nasabah terutama pada kalangan menengah kebawah. Sehingga mereka dapat memperoleh tambahan modal tanpa harus kehilangan manfaat dari aset yang mereka miliki.
Tidak tersedia versi lain