Text
ANALISIS KELAYAKAN NASABAH PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI BMT MAWADDAH PANYEPPEN KECAMATAN PALENGAAN KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Endang Maimunah,2019, Analisis Kelayakan Nasabah Pembiayaan Mudharabah di BMT Mawaddah Panyeppen Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan, Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam, IAIN Madura, Pembimbing: Dr. H. Rudy Haryanto, SST.,MM.
Kata Kunci: Kelayakan , Pembiayaan, mudharabah
Lembaga keuangan Islam saat ini terus berkembang dan senantiasa melakukan inovasi terhadap produk-produknya dengan akad-akad yang tetap berdasarkan nilai dan prinsip-prinsip syari’ah. Pembiayaan Mudharaba hmerupakan salah satu tonggak ekonomi syariah yang mewakili prinsip Islam untuk mewujudkan keadilan masyarakat melalui sistem bagi hasil.
Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui tiga persoalan pokok, sehingga menghasilakan fokus penelitian. Pertama, Bagaimana implementasi kelayakan nasabah pembiayaan Mudharabah pada BMT Mawaddah Panyeppen Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan;Kedua, Bagaimana evaluasi kelayakan nasabah pembiayaan Mudharabah pada BMT Mawaddah Panyeppen Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan; Ketiga, Apa saja kendala pembiayaan Mudharabah pada BMT Mawaddah Panyeppen Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan mengambil lokasi penelitian di Cabang Utama BMT Mawaddah Panyeppen Palengaan Pamekasan, sehingga penggalian data dalam penelitiaan ini menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif yaitu memahami fenomena tentang apa yang di alami oleh subjek penelitian, misalnya perilaku, persepsi, motivasi yang bertujuan untuk menganalisa dalam setiap aspek untuk mendalami focus penelitian dan untuk mengungkapkan secara terperinci dan jelas.
Penelitian ini menghasilkan sebuah kesimpulan Pertama, Implementasi Kelayakan Nasabah Pembiyaan Mudharabah pada BMT Mawaddah Panyeppen Kecamatan Palengaan Kabupaten pamekasan dikhususkan kepada nasabah yang memiliki usaha dengan mengacu pada prinsip 5 c; Kedua, Evaluasi Kelayakan Nasabah Pembiyaan Mudharabah pada BMT Mawaddah Panyeppen Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan memiliki klasifikasi khusus, sehingga penentuannya mengacu pada prinsip 5c+t dan kepercayaan; Ketiga, Kendala dalam pembiayaan mudharabah di BMT Mawaddah Panyeppen, yaitu kredit macet, sehingga adanya komite bisa meminimalisir kendala tersebut. Penyelesaian kendala lebih mengedepankan sistem kekeluargaan. Prinsip bagihasil (Profit Sharing) merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional lembaga keuangan syariah secara keseluruhan.
Tidak tersedia versi lain