Text
PENANGANAN WANSPRESTASI ANGGOTA PRODUK PEMBIAYAAN MURABAHAH DI KSPP. SYARIAH BMT NU JAWA TIMUR CABANG LARANGAN PAMEKASAN
ABSTRAK
Eka Wulandari,2019“Penaganan Wansprestasi Anggota Produk Pembiayaan MurabahahdiKSPP.SyariahBMTNUJawa Timur Cabang Larangan Pamekasan”, Skripsi Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Institut Agama Islam Negeri Madura.Pembimbing: Dr. H. Zainal Abidin, M,Ei
Kata Kunci:Penanganan Wansprestasi, Produk Pembiayaan Murabahah
Pembiayaanmurabahah merupakan produk pembiayaan yang sangat diminati oleh masyarakat dari pada beberapa produk lain yang dimiliki oleh perbankan syariah. Pembiayaan bermasalah terjadi jika pembiayaan yang disalurkan mengalamiketidak lancaran dimana hampirsemualembaga Pastikan menemuinya yaitu anggota yang tidak dapat mengangsur atas apa yang sudah diperjanjikan sehingga timbul wansprestasi. Perlu adanya Upaya penanganan wansprestasipembiayaa (bermasalah)merupakan hal yang penting dalam mengatasi pembiayaan tersebut menyangkut harta sebuah perusahaan, olehkarena itu, merupakan instrument untuk mencapai suatu tujuan dan rencana yang telah dibuat untuk meminimalisasikan resiko wansprestasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi penanganan wansprestasi anggota produk pembiayaan murabahah yangdilakukan diKSPP.SyariahBMTNUJawa Timur Cabang Larangan Pamekasan, serta bagaimana efektifitasupaya penanganan wansprestasi anggota produk pembiayaa murabahah diKSPP.Syariah BMT NUJawa Timur Cabang Larangan Pamekasan.
Peneliti ini menggunakanpendekatan kualitatif dengan jenis deskriptifdansumber data yang diperoleh melalui wawancara semitersetruktur, observasi dan dokumentasi. Sedangkan informasinya diperoleh dari Mitra bagian Kepala Cabang, bagian Keuangan & Adum, bagaian pembiayaan dan anggota di KSPP.Syariah BMT NU Jawa Timur Cabang Larangan Pamekasan.
Hasil temuan dilapangan dapat diketahui bahwa penanganan wansprestasi anggota produk pembiayaan diKSPP. Syariah BMT NU Jawa Timur Cabang Larangan Pamekasan menggunakan tiga tahap yaitu, menghubungi via telephone/sms, memberi surat tagihan/teguran, kunjungan lapangan untuk mengetahui alasan anggota nunggak, jika ketiga tahap penaganan tersebut tidak bisa menyelesaikan maka akan menggunakan teori 3R yaitu Rescheduling, Reonditioning, Restruturingbagaimana efektifitas upaya penanganan wansprestasi anggota produk pembiayaan murabahah diKSPP.SyariahBMTNU Jawa Timur Cabang Larangan Pamekasan. Pada saat ini ada 71 pembiayaan murabahah di KSPP. SyariahBMT NU Jawa Timur Cabang Larangan Pamekasan. Awalnya terdapat 14orang anggota pembiayaan Murabahah bermasalah namun pihakBMT NU sudah menyelesaikan 6 sehingga sampai saat ini masih ada 3 pembiayaan bermasalah,
Tidak tersedia versi lain