Text
IMPLEMENTASI PENYELESAIAN PEMBIAYAAN AL QORDHUL HASAN BERMASALAH DI KSPPS BMT NU CABANG PAKONG PAMEKASAN
ABSTRAK
Lis Zammah, 2019,Implementasi Penyelesaian Pembiayaan Al Qordhul Hasan Bermasalah di KSPPS BMT NU Cabang Pakong Pamekasan, Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN Madura, Pembimbing Farid Firmansyah, MM.
Kata Kunci: Pembiayaan Bermasalah, Pembiayaan Al Qordhul Hasan
Pembiayaan bermasalah merupakan suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikan sehingga akan berakibat pada kerugian bank, yaitu kerugian karena tidak diterimanya kembali dana yang telah disalurkan maupun pendapatan yang tidak dapat diterima. Pembiayaan Al Qordhul Hasan merupakan pembiayaan yang dikeluarkan oleh KSPPS BMT NU Cabang Pakong Pamekasan yang di berikan kepada nasabah dengan tanpa jaminan dan dengan jasa seikhlasnya.
Tujuan pokok dalam penelitian ini, yaitu, pertama, untuk mengetahui apa saja faktor-faktor penyebab terjadinya pembiayaan Al Qordhul Hasan bermasalah di KSPPS BMT NU cabang Pakong Pamekasan, kedua, bagaimana implementasi penyelesaian pembiayaan Al Qordhul Hasan bermasalah yang dilakukan KSPPS BMT NUCabang Pakong Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Sumber data diperoleh melalui data primer dan data sekunder, dengan prosedur pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Beberapa orang yang dijadikan informan adalah pimpinan, bagian administrasi, dan bagian pembiayaan serta nasabah di KSPPS BMT NU Cabang Pakong Pamekasan. Kemudian data tersebut dianalisis melalui tahapan reduksi data, display data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui ketekunan pengamatan dan triangulasi.
Hasil penelitian menyatakan bahwa: pertama, faktor faktor terjadinya pembiayaan Al Qordhul Hasan bermasalah yaitu adanya unsur kesengajaan yang meliputi, penyalahgunaan nama, usaha yang fiktif, sengaja tidak mau membayarnya. Dan unsur ketidak sengajaan yang meliputi, usaha yang menurun, kurang mampu dalam mengelola usahanya, kemampuan usaha yang terbatas, dan bencana alam. Kedua, implementasi pembiayaan Al Qordhul Hasan bermasalah yang diterapkan oleh KSPPS BMT NU Cabang Pakong Pamekasan yaitu menghubungi nasabah melalui via sms atau telepon, dan adanya bukti surat kunjungan, pembinaanusaha, pendampinganusaha, serta menerapkan Rescheduling, Reconditionig, dan Restructuring,,dan dimusyawarahkan secara kekeluargaan.
Tidak tersedia versi lain