Text
IMPLEMENTASI 4C DALAM MEMINIMALISIR RESIKO PEMBIAYAAN TABAROK DI PT BPRS SARANA PRIMA MANDIRI BANGKALAN
ABSTRAK
Rofiqotur Riskiyah, 2019. “Implementasi 4C dalam Meminimalisir Resiko Pembiayaan Tabarok di PT BPRS Sarana Prima Mandiri Bangkalan” Skripsi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Program Studi Perbankan Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri Madura, Pembimbing: Sakinah, M.E.I
Kata kunci: Implementasi 5C, Pembiayaan dan Meminimalisir Resiko
Dalam penyaluran pembiayaan tentunya tidak terlepas dari resiko, salah satunya pembiayaan bermasalah yang akan berpengaruh terhadap kelangsungan operasional bank. Oleh karena itu PT BPRS Sarana Prima Mandiri Bangkalan harus menerapkan prinsip kehati-hatian, salah satunya dengan melakukan penerapan prinsip 5C yang terdiri dari Character, capacity, capital, collateral and condition of economic. Dengan penerapan prinsip tersebut guna menekan timbulnya resiko pengembalian pembiayaan tabarok seminimal mungkin. Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua pembahasan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama bagaimana implementasi 4C dalam meminimalisir resiko pembiayaan tabarok di PT BPRS Sarana Prima Mandiri Bangkalan; kedua bagaimana proses penyelesaian resiko pembiayaan tabarok di PT BPRS Sarana Prima Mandiri Bangkalan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data yang diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Informannya adalah jajaran pegawai di PT BPRS Sarana Prima Mandiri Bangkalan yang bertugas di bagian Tabarok. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan keikut sertaan, ketekunan pengamatan, dan trianggulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama pembiayaan tabarok di PT BPRS Sarana Prima Mandiri Bangkalan hanya menggunakan 4C yaitu Character, capacity, capital, and condition of economic. Menganalisis Character calon debitur melalui penampilan, tingkah laku dan tutur bahasa, meneliti repytasi calon debitur dilingkungan rumah, tempat kerja dan mengecek BI cheking. Menganalisis kapasitas atau kemampuan si calon debitur dalam menjalankan usaha dan mengembalikan pinjaman yang diambil. Menganalisis besarnya modal yang diperlukan peminjam kesesuaian dana yang diajukan dengan dana yang tercantum dalam RAB (Rancangan Anggaran Biaya) sebesar Rp. 1.000.000,00 sampai Rp. 5.000.000,00 . Menganalisis keadaan usaha prospek atau tidak dilingkungan tempat usaha. Kedua proses penyelesaian resiko pembiayaan tabarok di PT BPRS Sarana Prima Mandiri Bangkalan dilakukan dengan tiga cara secara bertahap 1.Teguran kepada yang bersangkutan yang dilakukan oleh kolektor dengan cara kekeluargaan. 2.Reschendulling memberikan keringanan kepada debitur dengan menangguhkan waktu pembayaran 3.Penyitaan asset melalui jalur hukum yang dilakukan oleh pengacara. Penyitaan asset tersebut disesuaikan dengan putusan pengadilan yang didasarkan pada kesediaan debitur untuk dituntut dimuka pengadilan apabila tidak sanggup mengembalikan pinjamannya. Hal tersebut sesuai dengan surat pernyataan debitur yang pada saat mengajukan pinjman sebagai pengganti jaminan.
Tidak tersedia versi lain