Text
MANAJEMEN RISIKO PADA PEMBIAYAAN LAYANAN BERBASIS JAMAAH (LASISMA) DI KSPP SYARIAH BMT NU JAWA TIMUR CABANG GALIS PAMEKASAN
ABSTRAK
Winda Riya, 2019,“Manajemen Risiko Pada Pembiayaan Layanan Berbasis Jamaah (LASISMA) di KSPP Syari’ah BMT NU CabangGalisPamekasan.” Skripsi, Program StudiPerbankanSyariah, FakultasEkonomidanBisnis Islam, IAIN MADURA, Pembimbing:Dr. Sri Handayani, MM.
Kata Kunci: Manajemen Risiko, Pembiayaan, Pembiayaan LASISMA.
KSPP Syariah BMT NU Cabang Galis Pamekasan merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang menyediakan berbagai macam pembiayaan salah satunya yaitu pembiayaan lasisma. Pembiayaan lasisma adalah layanan pembiayaan yang tidak memiliki jaminan dalam kegiatan penyaluran dananya, dengan demikian dalam memberikan pembiayaan tersebut, BMT NU tidak akan terlepas dari risiko.Sehingga perlu diterapkannya manajemen risiko yang baik untuk mengatasi dan meminimalisir risiko yang akan terjadi. Tujuan dalam penelitian ini yaitu: pertama, untuk mengetahui penerapan manajemen risiko pada pembiayaan layanan berbasis jamaah (LASISMA) di BMT NU Cabang Galis Pamekasan. Kedua, untuk mengetahui efektifitas penerapan manajemen risiko pada pembiayaan layanan berbasis jamaah (LASISMA) di BMT NU Cabang Galis Pamekasan..
Jenispenelitian yang digunakanadalahkualitatifdeskriptifyaitu data yang dikumpulkanberupa kata-kata bukanangka-angka. Sumber data berupasumber data primer dansekunderdenganprosedurpengumpulan data menggunakanobservasi, wawancara, dandokumentasi. Informandalampenelitianiniyaitukepalacabang, bagianadmin & keuangan, juru pembiayaan, danjuru lasisma & hidup sehati.
Dari hasilpenelitianmenunjukkanbahwaPertama, manajemen risiko yang diterapkan BMT NU Cabang Galis pada pembiayaan lasisma adalah dengan menerapkan prinsip 5C sebagai alat untuk menilai kelayakan nasabah/anggota dalam memperoleh pembiayaannya. Selain dari prinsip 5C yang diterapkan, BMT NU Cabang Galis juga menerapkan Sistem Tanggung Renteng sebagai pengganti dari tidak adanya jaminan pada pembiayaan Lasisma tersebut, dimana sistem tanggung renteng ini diterapkan semisal ada salah satu anggota yang mengalami tunggakan maka kelompoknya yang akan bertanggung jawab untuk mentalangi dan menagih pada anggota yang bermasalah, sehingga dari penerapan manajemen risiko dengan prinsip 5C dan sistem tanggung renteng ini yang menjadi alat untuk mengelola dan meminimalisir risiko yang mungkin terjadi. Kedua, dari penerapan manajemen risiko pada pembiayaan layanan berbasis jamaah (LASISMA) dapat dikatakan efektif. Hal ini terbukti diperolehnya data laporan keuangan tingkat rasio NPF pembiayaan lasisma pada periode 2017-2019 yang menunjukkan 0 % pada rasio NPF-Nya, itu artinya selama periode tiga tahun tersebut belum menunjukkan adanya pembiayaan bermasalah pada pembiayaan ini.
Tidak tersedia versi lain