Text
STRATEGI PROBLEM SOLVING PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA PRODUK UGT MUB (MODAL USAHA BAROKAH) DI BMT USAHA GABUNGAN TERPADU SIDOGIRI CABANG PAMEKASAN
ABSTRAK
Dewi Sarofah, 2019 “ Strategi Problem Solving Pembiayaan Bermasalah Pada Produk UGT MUB (Modal Usaha Barokah) di BMT Usaha Gabungan Terpadu Sidogiri Cabang Pamekasan” Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN Madura, Pembimbing : Moch. Cholid Wardi, M.H.I.
Kata Kunci: Strategi, Problem Solving
Pembiayaan bermasalah sering terjadi meskipun pihak BMT telah melakukan analisis atau penilaian terhadap calon nasabah. Adanya faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah seperti usaha anggota tidak berjalan lancar dan kebiasaan nasabah yang tidak jujur. Penanganan harus segera di lakukan untuk meminimalisir terjadinya pembiayaan bermasalah yang akan berdampak buruk bagi BMT Usaha Gabungan Terpadu Sidogiri Cabang pamekasan. Sehingga perlu pemecahan masalah (Problem Solving) yang tepat dan terstruktur di dalam pembiayaan bermasalah.
Dari konteks di atas, masalah-masalah yang di kaji di rumuskan sebagai berikut: pertama, bagaimana strategi pemecahan masalah (Problem Solving) pembiayaan bermasalah pada produk UGT MUB (Modal Usaha Barokah)?; kedua, bagaimana dampak pemecahan masalah (Problem Solving) pembiayaan bermasalah pada produk UGT MUB (Modal Usaha Barokah)?
Pada penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif, sumber data di peroleh dari hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dengan menggunakan analisis data Miles dan Huberman meliputi deskripsi data, data display dan penarikan kesimpulan. Narasumber kepala cabang, karyawan, dan nasabah yang mengalami pembiayaan bermasalah di BMT Usaha Gabungan Terpadu Sidogiri Cabang Pamekasan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Strategi pemecahan masalah (problem solving) pembiayaan bermasalah pada produk UGT MUB (Modal Usaha Barokah) di BMT Usaha Gabungan Terpadu Sidogiri Cabang Pamekasan di lakukan dengan langkah-langkah: 1) Memahami masalah terlebih dahulu berdasarkan kolektabilitasnya yang di kategorikan kolektabilitas I lancar, Kol II lancar dengan tunggakan, Kol III kurang lancar, Kol IV di ragukan, Kol V macet, 2) Merencanakan pemecahannya, untuk kategori Kol I dan II akan di tangani pihak AOSP, kategori Kol III, IV, dan V di tangani pihak AOAP, 3) Menyelesaikan masalah sesuai rencana, Bagian AOSP merencanakan penyelesaian dengan menghubungi anggota yang mengalami pembiayaan bermasalah melalui via telepon atau sms memberitahukan bahwa sudah jatuh tempo, bagian AOAP menyelesaikan masalah dengan rencana mendatangi rumah anggota dengan membawa surat BAP (Berita Acara Penagihan), 4) Memeriksa kembali hasil yang di peroleh, pihak AOSP dan AOAP memantau kembali apakah berjalan sesuai rencana atau tidak sesuai dengan tugas masing-masing. Terdapat dampak positif dan dampak negatif yang di timbulkan dari strategi problem solving semua di lihat dari hasil yang di peroleh pada setiap langkah problem solving.
Tidak tersedia versi lain